Sidang UU TNI di MK, Ahli Sebut DPR Jadi ‘Tombol Pengaman’ Cegah Penyalahgunaan Kekuatan Militer oleh Presiden

Menurut Haripin, DPR memegang posisi penting sebagai instrumen kontrol sipil terhadap angkatan bersenjata dalam sistem demokrasi.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Sidang UU TNI di MK, Ahli Sebut DPR Jadi ‘Tombol Pengaman’ Cegah Penyalahgunaan Kekuatan Militer oleh Presiden
Sidang lanjutan uji materi UU TNI Perkara Nomor 197 dan 238/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026) (Liputan6.com)

Ahli sekaligus pakar militer Muhammad Haripin menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki peran sebagai ‘safety switch’ atau tombol pengaman untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuatan militer oleh presiden.

Pernyataan itu disampaikan Haripin saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang (UU) TNI Perkara Nomor 197 dan 238/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Menurut Haripin, DPR memegang posisi penting sebagai instrumen kontrol sipil terhadap angkatan bersenjata dalam sistem demokrasi.

“DPR adalah instrumen sekaligus simbol dari kontrol sipil atau civilian control atas angkatan bersenjata,” kata Haripin.

DPR Dinilai Penting dalam Mekanisme Check and Balances

Haripin menjelaskan, DPR berperan penting dalam menjaga mekanisme check and balances serta akuntabilitas dalam seluruh kebijakan yang berkaitan dengan TNI dan pertahanan negara. Peran tersebut, kata dia, termasuk dalam penggunaan kekuatan militer oleh presiden baik untuk Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Menurut Haripin, konsultasi dan persetujuan DPR atas pengerahan kekuatan TNI oleh presiden merupakan bagian dari mekanisme pengamanan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“Konsultasi dengan DPR sekaligus persetujuan DPR atas penggunaan kekuatan TNI oleh Presiden merupakan mekanisme jangkar pengaman atau safety switch (tombol pengaman) dalam situasi di mana ada risiko penyelewengan kekuasaan oleh Presiden,” jelas dia.

Singgung Potensi Penyalahgunaan Kekuatan Militer

Dalam keterangannya, Haripin juga memberikan ilustrasi terkait kemungkinan penyalahgunaan kekuatan militer oleh penguasa.

“Misalnya sebagai contoh saja, sebagai ilustrasi, Presiden memerintahkan penggunaan kekuatan militer guna meredam unjuk rasa dan pemogokan kelompok oposisi,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi semacam itu menunjukkan pentingnya pengawasan sipil terhadap penggunaan kekuatan militer dalam negara demokrasi.

Contoh Korea Selatan Jadi Pelajaran

Haripin turut menyinggung peristiwa di Korea Selatan pada Desember 2024 sebagai contoh pentingnya kontrol sipil terhadap militer.

Saat itu, Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, sempat mengumumkan darurat militer (martial law) secara mendadak. Namun DPR Korea Selatan bergerak cepat menolak kebijakan tersebut dan mendesak agar status darurat militer dicabut.

Menurut Haripin, peristiwa tersebut dapat menjadi pelajaran penting mengenai fungsi pengawasan parlemen dalam sistem demokrasi.

Oleh karena itu, ia menegaskan konsultasi dan persetujuan DPR juga harus dipandang sebagai bentuk penguatan kerja sama antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam pengambilan keputusan strategis terkait pertahanan negara.

“Saya pikir (itu) bisa menjadi pelajaran bagi kita,” kata Haripin.

Rekomendasi