Peradilan
-
News •MK Terima Pencabutan Uji Materiil KUHP Pasal 603 Soal Kerugian NegaraMahkamah Konstitusi (MK) menerima pencabutan uji materiil KUHP Pasal 603 terkait penetapan kerugian negara oleh BPK. Pemohon memiliki alasan kuat di balik keputusan ini.
-
News •Jimly Asshiddiqie Tegaskan Pentingnya Independensi Kekuasaan Kehakiman Jaga DemokrasiPakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menyoroti krusialnya Independensi Kekuasaan Kehakiman sebagai penyeimbang eksekutif-legislatif demi merawat demokrasi dan negara hukum Indonesia.
-
News •KY Jamin Transparansi dan Integritas dalam Seleksi Hakim Agung KY dan Ad HocKomisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk memastikan Seleksi Hakim Agung KY dan hakim ad hoc berjalan transparan dan independen, mengundang partisipasi publik dalam pengawasannya.
-
News •Komisi Yudisial Libatkan Media dalam Seleksi Hakim Agung KY dan Ad Hoc, Pastikan Integritas Tanpa CelaKomisi Yudisial (KY) menggandeng media massa untuk melacak rekam jejak calon dalam Seleksi Hakim Agung KY dan Ad Hoc HAM, memastikan integritas kandidat yang akan bertugas di Mahkamah Agung.
-
News •KPK Sita Barang Bukti Rp850 Juta dalam Kasus Korupsi PN Depok, Ketua dan Waka Jadi TersangkaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti senilai Rp850 juta dari kasus Korupsi PN Depok, yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok sebagai tersangka, sekaligus mengungkap modus baru penyimpanan uang korupsi.
-
News •MK Tolak Uji Materi Pembatasan Hak Amnesti Abolisi Presiden Karena Permohonan KaburMahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait pembatasan hak amnesti dan abolisi presiden. Permohonan ini dianggap kabur, sehingga MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut substansinya.
-
News •JPU Pikir-Pikir atas Vonis Isa Rachmatarwata dalam Kasus JiwasrayaJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi Jiwasraya yang dinilai lebih ringan dari tuntutan, menyoroti perbedaan penerapan pasal dan ketiadaan uang pengganti.