DPR dan Mendagri Kompak Lindungi PPPK, Pemda Dilarang Lakukan Pemberhentian Pegawai
DPR meminta pemerintah daerah tetap memenuhi kewajibannya terhadap para pegawai.
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu yang telah resmi diangkat tidak boleh diberhentikan hanya karena alasan keterbatasan anggaran daerah.
DPR meminta pemerintah daerah tetap memenuhi kewajibannya terhadap para pegawai tersebut serta memastikan kebijakan penataan aparatur sipil negara berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Hal tersebut adalah kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, pada Senin (8/6/2026).
"Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima membacakan kesimpulan rapat.
Berikut kesimpulan lengkap rapat Komisi II hari ini
Pertama, Komisi II DPR mendukung kesepakatan Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) diatur melalui UU APBN.
Dua, Komisi II DPR mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan Menkeu agar menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan perihal perubahan persentase persentase belanja pegawai di APBD sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Ketiga, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah
Keempat, Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.
Kelima, Komisi II meminta Kemendagri untuk berkoordinasi dengan Kemenkeu agar meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna mendukung kemampuan keuangan daerah.
Keenam, Komisi II DPR mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan dibiayai dari APBN.