DPRD Sumedang Tegaskan Larangan Rekrutmen Honorer, Minta Pemkab Setop Segala Bentuk Pengangkatan Non-ASN
DPRD Sumedang secara tegas meminta Pemkab untuk menghentikan seluruh bentuk Larangan Rekrutmen Honorer dan non-ASN demi manajemen pemerintahan yang profesional dan tertib.
Sumedang, 01 Desember – Pemerintah Kabupaten Sumedang diingatkan untuk menghentikan segala bentuk rekrutmen pegawai honorer di lingkungan pemerintahannya. Desakan ini disampaikan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, sebagai langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional.
Pernyataan penting ini disampaikan Asep Kurnia bertepatan dengan momen pelantikan 5.408 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pusat Pemerintahan Kabupaten Sumedang pada Senin lalu. Pelantikan ini menjadi penanda komitmen pemerintah daerah dalam menata ulang status kepegawaian di wilayah tersebut.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk memastikan bahwa manajemen pemerintahan berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan menghindari potensi masalah di kemudian hari. Larangan rekrutmen honorer diharapkan dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih terstruktur dan berintegritas.
Penegasan Larangan Rekrutmen Honorer Demi Profesionalisme
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, secara lugas mengingatkan Pemerintah Kabupaten Sumedang agar menghentikan seluruh bentuk rekrutmen honorer di lingkup pemerintahan. Penegasan ini disampaikan saat Pemkab Sumedang melantik ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Senin (01/12).
Asep menjelaskan bahwa mulai hari ini, tidak boleh lagi ada rekrutmen honorer atau non-ASN di lingkungan Pemkab Sumedang. Ia juga menegaskan bahwa para kepala dinas harus mematuhi instruksi ini tanpa pengecualian, demi terciptanya sistem kepegawaian yang lebih teratur.
Permintaan untuk menghentikan rekrutmen honorer ini telah disampaikan kepada bupati sebagai upaya membangun manajemen pemerintahan yang lebih profesional, tertib, dan sesuai regulasi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah masalah di masa depan yang mungkin timbul akibat rekrutmen yang tidak terencana.
“Saya sudah meminta kepada Pak Bupati untuk menegaskan kembali larangan ini. Jika masih ada rekrutmen, ujungnya akan menyulitkan kita semua,” kata Asep saat diwawancarai di Sumedang, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini.
Apresiasi Pengangkatan PPPK dan Peningkatan Kinerja Pegawai
DPRD Sumedang menyambut baik langkah pemerintah daerah dalam pengangkatan status pegawai tersebut, terutama dengan adanya kegiatan istighasah yang menyertainya. Hal ini dianggap sebagai bentuk pengakuan yang signifikan dari pemerintah terhadap dedikasi para pegawai.
Asep Kurnia turut memberikan pesan khusus kepada para pegawai yang baru menerima surat keputusan (SK) PPPK. Ia meminta mereka untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan menunjukkan kinerja terbaik dalam melayani masyarakat.
Peluang untuk diangkat menjadi pegawai penuh tetap terbuka lebar bagi mereka yang berprestasi dan menunjukkan etos kerja yang tinggi. “Mudah-mudahan 5.408 orang yang hari ini menerima SK paruh waktu dapat bekerja lebih bersemangat dan bersungguh-sungguh dalam melayani masyarakat,” jelasnya, memberikan motivasi kepada para PPPK.
Perhatian Terhadap Kesejahteraan dan Standar Gaji Pegawai
DPRD juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah, terutama Sekretaris Daerah, yang memastikan tidak ada lagi pegawai dengan upah terlalu rendah. Ini merupakan bentuk perhatian serius terhadap kesejahteraan para pekerja di lingkungan Pemkab Sumedang.
Sebelumnya, beberapa pegawai diketahui menerima gaji di bawah Rp150 ribu, sebuah angka yang dianggap tidak layak. Namun, setelah penetapan batas minimal, seluruh pegawai kini mendapatkan gaji di atas Rp250 ribu, menunjukkan peningkatan signifikan dalam standar upah.
Asep menambahkan bahwa ke depan, pemerintah akan terus memperhatikan peningkatan standar gaji seiring dengan peningkatan kinerja dan tuntutan tugas para pegawai. Komitmen ini diharapkan dapat mendorong semangat kerja dan loyalitas para abdi negara.
Sumber: AntaraNews