Kepala BKN: Kepala Daerah Baru Dilarang Angkat Pegawai Lagi, Bakal Ada Sanksi Tegas!
Jika ada kepala daerah terpilih tetap ngotot mengangkat pegawai honorer, maka akan ada sanksi tegas menanti.
Jelang pelantikan kepala daerah terpilih, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Prof Zudan Arief Fakrulloh menegaskan, tidak boleh ada penerimaan pegawai baru sejak Januari 2025.
Jika ada kepala daerah terpilih tetap ngotot mengangkat pegawai honorer, maka akan ada sanksi tegas menanti.
"Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh mengangkat lagi pegawai. Akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat bila ada nanti ada gubernur, bupati, atau wali kota terpilih mengangkat pegawai," ujarnya usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (5/2).
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel ini mengatakan, saat ini sudah terlalu banyak tenaga honorer di setiap daerah. Zudan mengaku pemerintah daerah hanya bisa melakukan pengangkatan pegawai hanya melalui tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Kalau akan mengangkat pegawai harus lewat jalur CPNS dan itu akan kita buka baik untuk S1, S2, dan S3. Akan kita siapkan termasuk kebutuhan dokter spesialis," tegasnya.
Dua Masalah PPPK
Sementara terkait rapat dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah daerah di Sulsel, Zudan menyebut ada dua permasalah dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Pertama, masalah ketercukupan anggaran pemerintah daerah.
"Karena honorer ini diangkat dan diberhentikan oleh instansi baik pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota, bukan oleh BKN maupun Kemenpan-RB," kata dia.
Masalah kedua yakni, pendanaan dari pemda maupun instansi. Pasalnya, gaji honorer ditanggap dari anggaran pemda.
"Pendanaannya (gaji) juga oleh instansi yang diangkat oleh daerah dengan dana dari daerah. Yang diangkat pusat, dana dari pusat. Makanya kekuatan masing-masing yang menjadi tolak ukur," ucapnya.
Masalah Honorer Serius
Sementara Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, masalah honorer ini memang sangat serius. Ia mengaku pada periode lalu, Komisi II DPR RI bersama pemerintah berusaha untuk menyelesaikan masalah honorer.
"Komisi II sangat konsen untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer ini. Pertama dan harus dipahami, tenaga honorer ini adalah sebenarnya adalah korban dari ketidak harmonisan kebijakan pemerintah pusat dan daerah," kata dia.
Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI ini mengaku masalah honorer sulit diselesaikan karena pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk merekrut tenaga honorer. Apalagi gaji untuk honorer tidak terlalu tinggi.
"Nah, itulah kemarin Komisi II DPR mendorong supaya bagaimana menyelesaikan tenaga honorer ini dengan dua cara yakni ASN dan PPPK. Sementara PPPK pun dibagi lagi, ada yang PPPK paruh waktu dan penuh waktu," kata dia.
Harus Transparan
Doli mengaku sampai saat ini pemerintah belum mengetahui berapa juga honorer di Indonesia. Alasannya, jumlah tenaga honorer di daerah datanya selalu berubah-ubah.
"Itu karena apa, karena ada peluang untuk bisa dibuka. Tapi kan ini kasihan lama-lama," tegasnya.
Ia pun mempertanyakan komitmen kepala daerah terpilih untuk tidak lagi menerima honorer.
"Seleksinya juga harus objektif dan terbuka jujur dan transparan janganlah ada lagi kongkalingkong apalagi kalau kemudian akan menjadi ajang baru untuk gratifikasi," ucapnya.