Honorer
Berita Utama
-
bantuan subsidi upah Bantuan Subsidi Upah Rp150.000 per Bulan untuk Guru Honorer dan Pekerja Cair 5 Juni
-
-
berita video VIDEO: NasDem Blak-blakan Strategi Kepala Daerah Jadikan Honorer Alat Politik: Setelah itu Bingung Gajinya
-
-
-
berita update KemenPAN-RB soal Dampak Efisiensi Anggaran: Yang Kena PHK Pegawai Outsourcing, Bukan Honorer
-
berita analisis Penjelasan Sederhana Mengapa Honorer Terancam Kena PHK dari Kebijakan Efisiensi Pemerintah
-
berita update Honorer Terancam di-PHK Akibat Efisiensi Anggaran, MenPAN-RB: Keputusan Masing-Masing Instansi
-
-
berita update Bantah Ada PHK Honorer, Menteri PU "Hanya Tunggu Perpanjangan Kontrak Setelah Anggaran Tersedia"
Berita Terbaru
Berita Populer
-
Dilantik Prabowo Jadi Wamenko Pangan, Segini Jumlah Kekayaan Hanif Faisol
-
Segini Jumlah Harta Kekayaan Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresiden yang Baru Dilantik Prabowo
-
Harta Abdul Kadir Karding Kepala Barantin yang Baru Dilantik Presiden Prabowo Tembus Rp16,1 Miliar
-
Profil Dudung Abdurachman, Pensiunan Jenderal TNI yang Dilantik Prabowo Jadi Kepala Staf Kepresidenan
-
Mengenal Hanif Faisol, Doktor Kehutanan yang Ditunjuk sebagai Wamenko Pangan
Berita Utama Lainnya
AMIN ingin menjadikan pendidikan di Indonesia semakin maju dan tidak tertinggal dari negara-negara lainnya.
Pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan tenaga non-ASN atau honorer.
Pemenuhan tenaga guru di antaranya melalui program rekrutmen 1 juta guru PPPK adalah atensi Presiden Joko Widodo.
Jika data tersebut lolos validasi, maka nantinya nama tenaga honorer akan masuk ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.
Terdapat sejumlah langkah arah kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN.
Hal itu sudah disepakati di awal pembahasan dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Pemerintah melarang adanya rekrutmen tenaga honorer mulai tahun depan.
Abdullah Azwar Anas mengungkapkan ada tiga rencana kebijakan dalam penataan tenaga non ASN atau tenaga honorer di Indonesia..
Pemerintah dan DPR tengah membahas aturan turunan dari UU ASN.
"Mereka sudah kami berhentikan, saya tidak perlu adanya asas praduga tak bersalah," kata Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni.