Honorer
Berita Utama
-
-
-
bantuan subsidi upah Aturan Resmi Terbit, Ini Syarat Buruh Bisa Dapat Bantuan Upah Rp300.000 per Bulan dari Pemerintah
-
bantuan subsidi upah Bantuan Subsidi Upah Rp150.000 per Bulan untuk Guru Honorer dan Pekerja Cair 5 Juni
-
-
berita video VIDEO: NasDem Blak-blakan Strategi Kepala Daerah Jadikan Honorer Alat Politik: Setelah itu Bingung Gajinya
-
-
-
berita update KemenPAN-RB soal Dampak Efisiensi Anggaran: Yang Kena PHK Pegawai Outsourcing, Bukan Honorer
-
berita analisis Penjelasan Sederhana Mengapa Honorer Terancam Kena PHK dari Kebijakan Efisiensi Pemerintah
Berita Terbaru
Berita Populer
-
Mahasiswa dan Massa Berpakaian Hitam Bubar dari DPRD Jabar, Arus Kendaraan Berangsur Lancar
-
BEM Se-Sumsel Beri Kartu Merah untuk Prabowo-Gibran, Soroti Isu Indonesia Bangkrut
-
Anggota Polisi Terluka Saat Berupaya Cegah Massa Demonstran Bakar Ban
-
Tuntutan 11+9 Menggema dalam Demo Hari Ini, Soroti Kenaikan BBM dan Harga Bahan Pokok
-
Massa Demo dari UBK Saling Dorong dengan Polisi, Berupaya Masuk Kawasan Patung Kuda
Berita Utama Lainnya
Anas pun berkomitmen untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sisa di pemerintah tahun ini, sesuai tenggat waktu penghapusan per Desember 2024.
Anas mengatakan rapat kerja dengan DPR membahas penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Anas berharap tidak ada kesalahan terkait data, sehingga penyerapan tenaga honorer akan terserap dengan baik.
AMIN ingin menjadikan pendidikan di Indonesia semakin maju dan tidak tertinggal dari negara-negara lainnya.
Pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan tenaga non-ASN atau honorer.
Pemenuhan tenaga guru di antaranya melalui program rekrutmen 1 juta guru PPPK adalah atensi Presiden Joko Widodo.
Jika data tersebut lolos validasi, maka nantinya nama tenaga honorer akan masuk ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.
Terdapat sejumlah langkah arah kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN.
Hal itu sudah disepakati di awal pembahasan dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Pemerintah melarang adanya rekrutmen tenaga honorer mulai tahun depan.