BKSDA Maluku Sukses Lakukan Pelepasliaran Kakaktua Koki di Hutan Adat Karangguli

Dua ekor Kakaktua Koki berhasil dilepasliarkan oleh BKSDA Maluku di Hutan Adat Karangguli, Kepulauan Aru, sebagai upaya pelestarian satwa dilindungi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
BKSDA Maluku Sukses Lakukan Pelepasliaran Kakaktua Koki di Hutan Adat Karangguli
Dua ekor Kakaktua Koki berhasil dilepasliarkan oleh BKSDA Maluku di Hutan Adat Karangguli, Kepulauan Aru, sebagai upaya pelestarian satwa dilindungi. (AntaraNews)

Ambon, Maluku – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui Resor Dobo baru-baru ini sukses melepasliarkan dua ekor burung Kakaktua Koki (Cacatua galerita) ke habitat aslinya. Kegiatan penting ini berlangsung di Hutan Adat Karangguli, Kabupaten Kepulauan Aru, menandai komitmen serius dalam menjaga kelestarian satwa endemik.

Pelepasliaran Kakaktua Koki ini merupakan hasil dari proses observasi intensif yang dilakukan di Stasiun Konservasi Satwa Dobo. Kedua burung tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat dan siap untuk kembali beradaptasi di lingkungan alaminya, sebuah langkah krusial dalam upaya konservasi.

Inisiatif ini tidak hanya melibatkan BKSDA Maluku, tetapi juga merupakan kolaborasi erat dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Aru dan Ketua Pemuda Desa Karangguli. Sinergi ini menunjukkan pentingnya peran berbagai pihak dalam melestarikan keanekaragaman hayati Maluku.

Proses Observasi dan Kondisi Satwa Kakaktua Koki

Sebelum dilepasliarkan, kedua Kakaktua Koki menjalani masa observasi yang ketat di Stasiun Konservasi Satwa Dobo. Proses ini memastikan bahwa satwa-satwa tersebut benar-benar sehat dan memiliki kemampuan untuk bertahan hidup di alam liar setelah sebelumnya diselamatkan.

Kepala Seksi BKSDA Wilayah III Saumlaki, Lebrina Serpara, menegaskan bahwa kedua Kakaktua Koki tersebut telah melalui serangkaian pemeriksaan dan dinyatakan dalam kondisi prima. “Setelah melalui proses observasi dan dinyatakan dalam kondisi sehat, kedua kakaktua koki tersebut dikembalikan ke habitat alaminya di Hutan Adat Karangguli,” ujar Lebrina Serpara.

Pemilihan Hutan Adat Karangguli sebagai lokasi pelepasliaran Kakaktua Koki didasarkan pada kesesuaian habitatnya. Lingkungan hutan adat ini diharapkan dapat menyediakan sumber daya yang cukup dan aman bagi kedua burung untuk berkembang biak dan berperan dalam ekosistem.

Sinergi Konservasi dan Peran Masyarakat Adat

Pelepasliaran Kakaktua Koki ini menjadi contoh nyata kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian satwa endemik Maluku. Lebrina Serpara menyoroti bahwa kegiatan ini adalah bentuk sinergi yang kuat antara BKSDA Maluku, UPTD KPH Kepulauan Aru, dan masyarakat setempat.

Keterlibatan Ketua Pemuda Desa Karangguli dalam proses pelepasliaran menunjukkan peran aktif komunitas lokal dalam upaya konservasi. Masyarakat adat memiliki pengetahuan mendalam tentang lingkungan sekitar dan seringkali menjadi garda terdepan dalam perlindungan alam.

Lebrina berharap bahwa keterlibatan masyarakat dalam kegiatan konservasi akan terus diperkuat. Dengan demikian, populasi satwa liar yang dilindungi dapat tetap terjaga di habitatnya, memastikan keberlangsungan ekosistem yang seimbang.

“Kegiatan ini merupakan wujud sinergi pemerintah dan masyarakat dalam mendukung upaya konservasi serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Maluku,” tambahnya, menekankan pentingnya kerja sama berkelanjutan.

Aspek Hukum dan Harapan Masa Depan Konservasi

Perlindungan satwa liar di Indonesia diatur secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang ini secara tegas melarang penangkapan, pelukaan, pembunuhan, penyimpanan, kepemilikan, pemeliharaan, pengangkutan, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta sesuai Pasal 40 ayat (2) undang-undang tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia.

Pelepasliaran Kakaktua Koki ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi upaya konservasi lainnya di seluruh Indonesia. Dengan menjaga habitat alami dan menegakkan hukum, diharapkan populasi satwa dilindungi dapat terus lestari untuk generasi mendatang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi