Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkap indikasi praktik judi online (judol) yang menyeret dua kelompok besar: penerima bantuan sosial (bansos) dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial. Ia menyebut ada 1,4 juta penerima bansos yang terdeteksi, sementara sekitar 1.900 ASN Kemensos juga ikut terindikasi.
Temuan itu disampaikan Gus Ipul saat berada di Makassar, Sulawesi Selatan. "Jadi 1,4 juta penerima bansos itu terindikasi main judi online," ujar Gus Ipul di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (15/9/2026).
Ia menegaskan indikasi tersebut tidak serta-merta berarti seluruh penerima bansos bermain judi online sendiri. Setelah didalami, lebih dari 1 juta transaksi ternyata dilakukan oleh anggota keluarga penerima manfaat. "Setelah kita dalami lebih dari 1 juta itu yang menggunakan adalah anaknya atau cucunya bahkan keluarganya," katanya.
Menurut Gus Ipul, situasi ini menjadi tantangan dalam pemutakhiran data penerima bansos karena adanya penyalahgunaan identitas untuk berbagai aktivitas, termasuk judol. "Jadi banyak sekali hal-hal seperti ini yang kita perlu cermat ya, kita dalami," ujarnya.
Ia mencontohkan adanya warga lanjut usia yang hidup seorang diri tetapi tidak memperoleh bantuan akibat identitasnya dipakai pihak lain untuk beragam keperluan. "Misalnya begini, banyak kasus KTP-nya itu dimanfaatkan orang lain untuk membeli mobil, membeli aset-aset lain seperti tanah, membuat perusahaan, dan juga digunakan untuk main judi online itu," ungkapnya.
Gus Ipul memastikan Kemensos menelusuri kasus-kasus tersebut, menyalurkan bantuan kepada yang berhak, sekaligus membenahi data dan identitas yang disalahgunakan. "Nah, yang seperti ini kita dalami, kita telusuri dan tetap kita beri bantuan sambil kita luruskan ya, KTP yang dimanfaatkan orang lain itu. Ada juga yang dimanfaatkan anaknya," jelasnya.
Advertisement
1.900 ASN Kemensos Terindikasi Judol
Selain penerima bansos, sekitar 1.900 ASN Kemensos juga masuk dalam temuan terkait judol. Proses pendalaman tengah berjalan untuk menentukan penanganan yang tepat. "Oh ya, itu bagian dari 1.900 yang lain. Sekarang masih dalam proses, pasti akan ada sanksinya," kata Gus Ipul.
Ia menjelaskan sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Untuk dugaan yang bersifat sesekali, Kemensos terlebih dahulu mengecek kepemilikan rekening dan kemungkinan identitas dimanfaatkan pihak lain. "Ada sanksi ringan. Ya, kalau yang iseng sekali dua kali kita akan dalami. Mungkin kalau dimanfaatkan orang lain kita akan minta dia lakukan apa, penutupan rekening misalnya ya. Kita sedang dalami," ujarnya.
Namun, tindakan tegas akan dijatuhkan jika ASN terbukti kecanduan atau menggunakan uang kantor untuk berjudi. "Tapi kalau yang sudah kecanduan apalagi sampai menggunakan uang kantor, pasti itu akan kita berhentikan. Ya, ini sedang kita dalami," tegasnya.