Seorang pelajar SMA berinisial A (16) tertemper kereta rel listrik (KRL) di antara Stasiun Cilejit–Parung Panjang, Selasa (15/9/2026) pukul 13.59 WIB. Menurut KAI Commuter, kejadian ini membuat perjalanan Commuter Line Rangkasbitung No.1725D sempat berhenti.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda menyampaikan awak KRL segera berkoordinasi dengan petugas pengamanan stasiun dan petugas perawatan sarana di Stasiun Parung Panjang untuk evakuasi penemper serta pemeriksaan rangkaian.
"Saat itu petugas masinis berkoordinasi dengan petugas pengamanan stasiun dan petugas perawatan sarana Commuter Line Stasiun Parung Panjang, untuk dilakukan evakuasi penemper dan pemeriksaan kerusakan rangkaian sarana Commuter Line," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda.
Setelah pemeriksaan, rangkaian Commuter Line dinyatakan aman dan tidak mengalami kerusakan sehingga dapat melanjutkan perjalanan. Korban mengalami luka-luka dan dilarikan ke Puskesmas Parung Panjang untuk penanganan lebih lanjut.
Karina juga mengingatkan ketentuan keselamatan yang diatur undang-undang.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan atau menyeret barang di atas rel, melintas, atau menggunakan jalur rel untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api, kecuali petugas berwenang," katanya.
Atas pelanggaran yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta api, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 15.000.000. KAI Commuter mengimbau masyarakat untuk tidak berada atau beraktivitas di sekitar jalur rel.