Pemangkasan anggaran kementerian di Indonesia, sebagai bagian dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, menuai reaksi publik sangat masif, terutama bagi para honorer. Pemangkasan anggaran ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, penurunan kualitas pelayanan publik, dan pengurangan program-program penting.
Advertisement
Dampak Pemangkasan Anggaran terhadap Honorer
Dalam beberapa hari terakhir di media sosial, ramai terjadinya PHK yang menyasar tenaga honorer di sejumlah kementerian, ataupun lembaga pemerintah, seperti yang terjadi di Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Koperasi, lembaga penyiaran TVRI, dan RRI.
Meskipun tidak ada penegasan dari masing-masing kementerian terkait jumlah tenaga honorer yang terdampak dari kebijakan efisiensi anggaran, tren mengenai PHK turut direspon oleh sejumlah menteri.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo misalnya, membantah adanya PHK terhadap petugas operasi dan pemeliharaan (OP) akibat efisiensi anggaran. Menurutnya, para petugas OP di Kementerian PU saat ini sedang mengunggu perpanjangan kontrak usai anggaran kembali tersedia.
"Menanggapi isu bahwa petugas OP dirumahkan, Kementerian PU menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Para petugas hanya menunggu perpanjangan kontrak yang akan dilakukan setelah anggaran tersedia," ujar Menteri Dody dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/2).
Begitu pula dengan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, yang membantah PHK terhadap 1.235 Petugas Penyuluh Koperasi Lapang (PPKL), menjelaskan bahwa mereka tetap akan dilibatkan dalam program pengembangan koperasi.
"Bukan di-PHK, itu PPKL, Petugas Penyuluh Koperasi Lapang. Bukan di-PHK," kata Budi yang dikutip dari Antara pada Rabu (12/2).
Budi Arie berkomitmen untuk terus memberdayakan PPKL dalam mendukung pengembangan koperasi di Indonesia. Ia menyatakan, "Itu kan skemanya kan barang dan jasa sehingga kita juga ingin mengusahakan supaya mereka (PPKL) tetap bisa membantu pergerakan koperasi di Indonesia."
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi masih akan memanfaatkan jasa PPKL untuk mendorong masyarakat agar lebih bersemangat menjadi anggota koperasi.
Advertisement
Tidak Ada Aturan Gaji untuk Honorer
Jika merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada skema gaji bagi honorer melalui APBN.
Bahkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat mengenai penataan tenaga non ASN, telah mengeluarkan larangan pembayaran gaji bagi honorer di tahun 2025.
Tito melarang kepala daerah untuk membayarkan gaji honorer dari belanja pegawai. Selain itu, gaji honorer juga tidak bisa dibayarkan dari item barang dan jasa.
Jika tetap dilakukan, maka akan menjadi kasus hukum sebagaimana aturan UU ASN yang mulai berlaku di tahun 2025.
Seperti yang diketahui, dalam UU ASN dijelaskan jika di tahun 2025 sudah tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Untuk itu, pemerintah berupaya menyelesaikan permasalah tenaga honorer melalui seleksi PPPK.
Mendagri bahkan menyarankan untuk mengangkat honorer menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu agar tetap bisa menerima gaji.
“Pemerintah daerah wajib mematuhi aturan ini untuk menghindari potensi masalah hukum yang dapat merugikan, baik bagi pemerintah maupun tenaga honorer,” ujar Tito Karnavian.