Ombudsman Dorong Pemdes Pulau Kecil Bangka Selatan Data Ulang Penerima Bansos
Ombudsman RI Babel mendesak Pemdes di pulau kecil Bangka Selatan untuk data ulang penerima bansos. Penyaluran bantuan yang belum tepat sasaran jadi sorotan, menuntut pembaruan data demi keadilan sosial.
Penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah di wilayah pulau-pulau kecil Kabupaten Bangka Selatan (Basel) kembali menjadi sorotan. Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menemukan adanya ketidaktepatan sasaran dalam distribusi bantuan tersebut. Kondisi ini mendorong Ombudsman untuk mendesak pemerintah desa setempat agar segera melakukan pemutakhiran data penerima bansos.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Babel, Kgs Chris Fither, mengungkapkan bahwa keluhan warga terkait ketepatan sasaran penerima bantuan sosial telah diterima. Temuan ini merupakan hasil kegiatan pengawasan dan sosialisasi tugas dan fungsi Ombudsman RI di Wilayah Kepulauan Pongok, Bangka Selatan, yang berlangsung pada 24 hingga 26 Juni 2026.
Chris Fither menjelaskan bahwa masih ditemukan kasus di mana warga yang tergolong mampu justru menerima bantuan sosial, sementara masyarakat yang dinilai layak dan membutuhkan justru belum terdaftar atau memperoleh haknya. Situasi ini menggarisbawahi urgensi bagi pemerintah desa untuk berperan aktif dalam memastikan data sosial masyarakat selalu diperbarui secara berkala.
Sorotan Ombudsman Terhadap Penyaluran Bansos di Pulau Terpencil
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Babel menyoroti serius permasalahan penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran di daerah kepulauan. Wilayah seperti Pulau Pongok dan Celagen di Bangka Selatan menghadapi tantangan unik dalam pelayanan publik, termasuk distribusi bantuan pemerintah.
Hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman menunjukkan bahwa mekanisme penyaluran bansos masih memiliki celah, memungkinkan bantuan jatuh ke tangan yang tidak berhak. Hal ini menimbulkan ketidakadilan dan mengurangi efektivitas program pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan.
Chris Fither menekankan bahwa pemerintah desa memiliki peran strategis untuk memastikan data sosial masyarakat selalu akurat dan mutakhir. Melalui mekanisme musyawarah desa, data penerima bansos dapat diperbarui secara partisipatif, sehingga penyaluran bantuan dapat lebih tepat sasaran bagi masyarakat tidak mampu.
Pentingnya Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Untuk mengatasi masalah ketidaktepatan sasaran, Ombudsman mendorong Pemdes Pongok dan Pemdes Celagen untuk segera melaksanakan musyawarah desa. Musyawarah ini bertujuan sebagai dasar pengusulan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.
DTSEN adalah basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang memuat kondisi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan keluarga, yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS). Sistem ini mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat desil kesejahteraan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai acuan.
Validitas dan pemutakhiran data menjadi kunci utama agar bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Data yang akurat akan memastikan bahwa program bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dapat tersalurkan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Ombudsman mengapresiasi komitmen Pemerintah Desa Pongok yang telah menyatakan kesiapannya untuk segera melaksanakan proses pemutakhiran DTSEN di daerah tersebut. Langkah ini merupakan upaya konkret untuk meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial.
Tantangan Pelayanan Publik di Wilayah Kepulauan
Wilayah kepulauan memiliki tantangan pelayanan publik yang berbeda secara signifikan dengan wilayah daratan. Persoalannya bukan hanya pada ketersediaan fasilitas, tetapi juga pada aksesibilitas masyarakat terhadap layanan tersebut secara mudah, cepat, dan aman.
Kondisi geografis yang terpencil seringkali menjadi hambatan dalam penyampaian informasi dan akses terhadap program pemerintah. Hal ini termasuk informasi mengenai status kepesertaan dalam program bantuan seperti Program Indonesia Pintar (PIP), yang terkadang belum sepenuhnya diketahui oleh penerima manfaat.
Oleh karena itu, upaya pemutakhiran data dan sosialisasi yang intensif sangat dibutuhkan di wilayah kepulauan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk yang berada di daerah terpencil, dapat mengakses hak-haknya dan menerima manfaat dari program pemerintah secara optimal.
Sumber: AntaraNews