Ombudsman Kalsel Desak Distribusi Bantuan Banjir Merata dan Tercatat Tertib
Ombudsman Kalimantan Selatan (Kalsel) mendesak agar distribusi bantuan banjir dilakukan secara merata ke seluruh wilayah terdampak dan tercatat tertib, memastikan hak dasar korban terpenuhi dan akuntabel.
Ombudsman Kalimantan Selatan (Kalsel) menyerukan pentingnya distribusi bantuan bagi warga terdampak banjir agar dilakukan secara merata dan tercatat dengan tertib. Seruan ini disampaikan setelah Ombudsman Kalsel melakukan pemantauan langsung di lapangan untuk mengawasi pelayanan publik di masa tanggap darurat banjir. Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, menekankan bahwa bantuan merupakan hak dasar warga yang terkena bencana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bantuan seperti makanan, minuman, obat-obatan, dan pakaian dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan. Hadi Rahman menyoroti perlunya pemerataan distribusi tidak hanya di wilayah yang mudah diakses, tetapi juga di daerah terpencil dengan tingkat keparahan tinggi. Selain itu, kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan lansia juga harus menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan.
Ombudsman Kalsel juga mengingatkan bahwa pengelolaan bantuan harus dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Setiap bantuan yang diterima dan disalurkan oleh pemerintah daerah (pemda) wajib dicatat dengan rinci dan dilengkapi bukti dokumentasi. Hal ini krusial untuk menghindari potensi penyimpangan dan memastikan setiap bantuan sampai kepada yang berhak.
Pentingnya Distribusi Bantuan yang Merata dan Inklusif
Distribusi bantuan banjir yang merata menjadi fokus utama Ombudsman Kalsel dalam pengawasannya. Hadi Rahman menjelaskan bahwa pemerataan ini mencakup dua aspek penting. Pertama, bantuan harus disalurkan ke seluruh wilayah terdampak, termasuk daerah yang sulit dijangkau dan jauh dari pusat kota, bukan hanya yang memiliki akses mudah. Ini memastikan tidak ada warga yang terlewatkan dari bantuan vital.
Kedua, distribusi bantuan harus mempertimbangkan kelompok rentan dalam masyarakat. Penyandang disabilitas dan kaum lanjut usia (lansia) memerlukan perhatian khusus, dengan jenis bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik mereka. Pendekatan inklusif ini menjamin bahwa semua warga terdampak, tanpa terkecuali, mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah bencana.
Mengingat kapasitas pemerintah daerah yang mungkin terbatas, Hadi Rahman menyatakan bahwa bantuan dapat berasal dari berbagai pihak. Sumber bantuan bisa datang dari pemda lain, pemerintah pusat, perusahaan swasta, masyarakat umum, dan pihak-pihak lainnya. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat upaya penanggulangan bencana dan memastikan ketersediaan bantuan yang memadai.
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Bantuan
Ombudsman Kalsel menekankan pentingnya pengelolaan bantuan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Setiap bantuan yang dikelola oleh pemerintah daerah harus tercatat dengan tertib. Pencatatan ini minimal harus mencakup rincian jelas mengenai bantuan yang diterima dan yang telah disalurkan kepada masyarakat. Selain itu, dokumentasi berupa bukti-bukti pendukung juga sangat diperlukan untuk menjaga akuntabilitas.
Aspek transparansi ini menjadi krusial untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa bantuan tidak disalahgunakan. Dengan pencatatan yang rapi, publik dapat melacak aliran bantuan dan memastikan bahwa sumbangan yang diberikan benar-benar sampai kepada korban banjir. Hal ini juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam situasi darurat.
Dalam pemantauannya, Ombudsman Kalsel berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar. Mereka melihat langsung upaya penanganan dampak banjir di berbagai lokasi, termasuk gudang logistik, pos pengungsian, dan dapur umum. Koordinasi ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa mekanisme pengelolaan bantuan berjalan sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adaptasi Layanan Publik di Tengah Bencana Banjir
Selain distribusi bantuan, Ombudsman Kalsel juga memastikan adaptasi layanan publik di tengah situasi banjir. Untuk layanan kesehatan, petugas puskesmas secara bergiliran melakukan kunjungan langsung ke rumah-rumah warga yang masih bertahan. Mereka menggunakan kendaraan roda tiga dan perahu kecil untuk menjangkau lokasi yang sulit, memastikan warga tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.
Di sektor pendidikan, sekolah-sekolah telah menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ). Metode ini memungkinkan peserta didik untuk tetap belajar tanpa harus datang ke sekolah, mengurangi risiko dan gangguan akibat banjir. Inisiatif ini menunjukkan fleksibilitas dalam memastikan hak pendidikan anak-anak tetap terpenuhi di masa darurat.
Sementara itu, untuk menjaga keamanan dan ketertiban, anggota kepolisian setempat berpatroli secara rutin. Patroli ini terbagi dalam tiga sif, yaitu pagi, siang, dan malam hari, untuk menyambangi wilayah desa atau kelurahan yang terdampak banjir. Kehadiran aparat keamanan ini memberikan rasa aman bagi masyarakat dan membantu mencegah tindak kejahatan di tengah kondisi yang rentan.
Sosialisasi Layanan Darurat dan Rekomendasi Jangka Panjang
Ombudsman Kalsel juga mencatat pentingnya sosialisasi informasi mengenai kontak layanan bencana di nomor 112. Layanan ini harus dipastikan aktif 24 jam dan setiap pengaduan atau laporan yang masuk harus ditindaklanjuti hingga selesai. Hadi Rahman berharap semakin banyak warga yang terdampak bencana mengetahui layanan ini, sehingga tidak lagi kesulitan mengakses bantuan, evakuasi, dan informasi penting lainnya.
Hadi Rahman mengungkapkan bahwa masih ada warga yang tidak tahu harus meminta bantuan kepada siapa atau mengungsi ke mana. Ini menunjukkan urgensi sosialisasi yang lebih masif dan efektif. Ketersediaan informasi yang mudah diakses adalah kunci dalam penanganan bencana yang responsif dan efisien.
Lebih lanjut, Ombudsman Kalsel mengingatkan kembali saran perbaikan yang pernah dikeluarkan pada tahun 2021 terkait penanggulangan bencana banjir di daerah tersebut. Saran-saran tersebut meliputi penerbitan peraturan mekanisme pengelolaan bantuan, strategi mitigasi bencana berbasis pemberdayaan masyarakat, pencegahan kerusakan lingkungan, dan pengkajian inovasi teknologi. Poin-poin ini masih relevan dan perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai komitmen kuat dalam mengatasi permasalahan banjir yang berulang.
Selain itu, Ombudsman juga menyarankan pemulihan infrastruktur yang rusak, optimalisasi tata kelola air dari hulu ke hilir, serta penguatan penanganan sampah, limbah, dan sedimen di sungai serta drainase. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah banjir susulan dan membangun ketahanan wilayah terhadap bencana. Komitmen jangka panjang sangat dibutuhkan untuk solusi yang berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews