Ombudsman Kalsel Sayangkan Penonaktifan 67 Ribu Peserta PBI JKN Banjarmasin

Ombudsman RI Kalimantan Selatan menyayangkan kebijakan penonaktifan 67 ribu peserta PBI JKN Banjarmasin, menilai berdampak pada pelayanan dasar dan meminta Pemkot meninjau ulang.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ombudsman Kalsel Sayangkan Penonaktifan 67 Ribu Peserta PBI JKN Banjarmasin
Ombudsman RI Kalimantan Selatan menyayangkan kebijakan penonaktifan 67 ribu peserta PBI JKN Banjarmasin, menilai berdampak pada pelayanan dasar dan meminta Pemkot meninjau ulang. (AntaraNews)

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menyatakan keprihatinannya atas penonaktifan sekitar 67 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Banjarmasin. Kebijakan ini dinilai berdampak langsung pada pelayanan publik dasar, khususnya di sektor kesehatan dan sosial. Hadi Rahman menekankan bahwa pelayanan kesehatan dan sosial adalah hak dasar yang harus dijamin bagi masyarakat.

Hadi Rahman menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan ini muncul sebagai dampak dari efisiensi anggaran daerah dan penurunan transfer dana dari Pemerintah Pusat. Namun, ia menegaskan bahwa efisiensi seharusnya tidak menyasar pelayanan dasar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat rentan. Penonaktifan ini berpotensi menambah beban pengeluaran bagi warga yang sebelumnya tercover PBI JKN.

Menurut Ombudsman, tidak ditanggungnya puluhan ribu warga Banjarmasin sebagai PBI JKN mencerminkan pelayanan publik yang belum menunjukkan keberpihakan kepada kelompok rentan dan masyarakat miskin. Kebijakan ini berisiko mendapatkan teguran dari Pemerintah Pusat jika tidak segera dievaluasi. Hal tersebut mengacu pada regulasi nasional terkait Jaminan Kesehatan.

Penonaktifan 67 ribu peserta PBI JKN di Banjarmasin menimbulkan kekhawatiran serius terhadap akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas. Hadi Rahman menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. Keputusan ini secara langsung memengaruhi kemampuan masyarakat miskin dan rentan untuk mendapatkan pengobatan yang layak.

Warga yang dinonaktifkan dari PBI JKN kini terpaksa menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan. Kondisi ini secara otomatis menambah beban finansial mereka, padahal sebelumnya iuran mereka ditanggung oleh pemerintah. Ombudsman menilai bahwa efisiensi anggaran seharusnya tidak mengorbankan hak-hak dasar masyarakat, terutama dalam sektor vital seperti kesehatan.

Dampak penonaktifan ini tidak hanya dirasakan secara individu, tetapi juga berpotensi menciptakan masalah sosial yang lebih luas. Masyarakat yang kesulitan membayar iuran mandiri mungkin akan menunda pengobatan. Hal ini dapat memperburuk kondisi kesehatan mereka dan meningkatkan risiko penyakit yang lebih parah.

Sektor kesehatan merupakan salah satu agenda prioritas utama Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk memperkuat efektivitas dan memperluas akses layanan asuransi kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional. Anggaran kesehatan seharusnya diarahkan untuk meringankan beban masyarakat, bukan justru menambahnya. Kebijakan penonaktifan ini dikhawatirkan bertentangan dengan semangat program nasional tersebut.

Ombudsman mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin berpotensi mendapat teguran dari Pemerintah Pusat apabila kebijakan ini tidak dievaluasi. Hal ini karena kebijakan tersebut dinilai tidak mendukung Program Strategis Nasional (PSN) Jaminan Kesehatan. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 secara jelas mengatur tentang Jaminan Kesehatan sebagai upaya negara dalam memberikan perlindungan kesehatan. Sementara itu, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 menekankan pentingnya optimalisasi pelaksanaan program JKN untuk memastikan setiap warga negara memiliki akses terhadap jaminan kesehatan. Penonaktifan massal ini dapat dianggap sebagai langkah mundur dari tujuan-tujuan tersebut.

Meskipun memahami adanya keterbatasan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Ombudsman menilai bahwa efisiensi seharusnya tidak dilakukan pada urusan pemerintahan wajib. Urusan wajib ini berkaitan langsung dengan pelayanan dasar dan target kinerja pelayanan publik, termasuk bantuan sosial bagi masyarakat miskin. Pemotongan anggaran di sektor ini dapat merugikan kelompok paling rentan.

Oleh karena itu, Ombudsman RI Kalimantan Selatan meminta Pemerintah Kota Banjarmasin untuk meninjau kembali kebijakan penonaktifan PBI JKN ini. Saran utama yang diberikan adalah agar dilakukan penyandingan data atau verifikasi ulang terhadap 67 ribu warga tersebut. Verifikasi ini penting karena masih banyak di antara mereka yang mungkin memenuhi kriteria sebagai PBI JKN.

Verifikasi ulang data dapat memastikan bahwa bantuan iuran kesehatan benar-benar tepat sasaran dan tidak ada warga miskin yang kehilangan haknya. Langkah ini juga sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Evaluasi kebijakan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat Banjarmasin.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi