Sebanyak 45 tenaga kerja sukarela (TKS) atau honorer yang bertugas di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, resmi dirumahkan. Keputusan ini berlaku mulai awal Oktober lalu, menyusul adanya larangan pengangkatan pegawai honorer oleh pemerintah pusat. Langkah ini berdampak signifikan terhadap operasional penegakan Peraturan Daerah di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Satpol PP Rejang Lebong, Anton Sefrizal, menjelaskan bahwa para personel yang dirumahkan ini tidak termasuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka juga tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II, maupun seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terkait nasib puluhan individu yang telah mengabdi.
Anton Sefrizal telah melaporkan kondisi ini kepada Bupati Rejang Lebong untuk mencari solusi terbaik bagi para tenaga honorer tersebut. Bupati mengarahkan agar aturan hukum tetap dipatuhi, namun juga mengupayakan jalan agar mereka dapat kembali mengabdi. Pengurangan personel ini diperkirakan akan memengaruhi efektivitas kerja Satpol PP.
Advertisement
Advertisement
Keputusan untuk merumahkan 45 tenaga honorer Satpol PP Rejang Lebong ini merupakan respons langsung terhadap kebijakan pemerintah pusat. Larangan pengangkatan pegawai honorer menjadi dasar utama penonaktifan mereka. Anton Sefrizal menegaskan bahwa para personel ini tidak masuk dalam database BKN, sebuah prasyarat penting untuk status kepegawaian.
Mayoritas dari mereka telah mengabdi selama kurang lebih dua tahun, sementara beberapa lainnya bahkan lebih dari lima tahun. Status mereka sebagai tenaga kerja sukarela (TKS) menjadi tidak relevan lagi dengan adanya regulasi baru. Hal ini menyoroti tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menyelaraskan kebijakan pusat dengan kebutuhan operasional lokal.
Selain itu, mereka yang dirumahkan juga tidak berhasil melewati seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II, termasuk PPPK paruh waktu, serta seleksi CPNS. Kegagalan dalam proses seleksi ini secara otomatis mengakhiri status mereka sebagai TKS Satpol PP Rejang Lebong. Kondisi ini menunjukkan adanya restrukturisasi kepegawaian yang ketat.
Advertisement
Advertisement
Dengan dirumahkannya 45 tenaga honorer ini, jumlah personel Satpol PP Rejang Lebong kini tidak mencapai 100 orang. Personel yang tersisa adalah mereka yang telah lolos seleksi PPPK tahap I dan II, serta pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengurangan signifikan ini berpotensi mengganggu kinerja lembaga.
Anton Sefrizal mengungkapkan kekhawatirannya bahwa berkurangnya jumlah personel akan berdampak pada tugas pokok dan fungsi Satpol PP. Fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum, seperti penertiban pasar, kemungkinan besar akan terpengaruh. Efektivitas pengawasan dan penindakan di lapangan bisa menurun drastis.
Menanggapi situasi ini, Bupati Rejang Lebong telah memberikan arahan untuk mencari solusi. Anton Sefrizal mengutip, "Arahan dari bapak bupati menyatakan aturan hukum tetap dipatuhi, tetap dilaksanakan dan ke depannya tetap mencari solusi bagaimana nasib petugas Satpol PP yang dirumahkan ini agar nantinya dapat kembali mengabdi dan tetap dapat bekerja." Upaya ini menunjukkan kepedulian terhadap nasib para mantan tenaga honorer.
Advertisement
Advertisement
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Erwan Zuganda, mengungkapkan adanya usulan ke pemerintah pusat. Usulan tersebut bertujuan untuk mengangkat 362 pegawai honorer di wilayah itu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya penataan status kepegawaian.
Pegawai yang diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu ini terbagi dalam dua kategori utama. Kategori pertama adalah pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN, berjumlah 127 orang, terdiri dari 42 tenaga guru, tiga tenaga kesehatan, dan 82 tenaga teknis. Data ini menunjukkan komposisi tenaga honorer yang beragam.
Kategori kedua mencakup pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN, dengan total 235 orang. Rinciannya adalah 81 tenaga guru, 32 tenaga kesehatan, dan 122 tenaga teknis. Usulan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status bagi sebagian besar tenaga honorer yang ada di Rejang Lebong, meskipun tidak semua dapat diakomodasi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews