Tenaga Honorer
Berita Utama
-
-
-
bkdpsdm jayawijaya Verifikasi Honorer K2 Jayawijaya: 200 Lolos, Ratusan Lainnya Menanti Pendataan Ulang
-
-
asn sumedang Pemkab Sumedang Lantik 5.408 PPPK, Tuntaskan Status Honorer dan Perkuat Pelayanan Publik
-
anggaran daerah DPRD Gorontalo Utara Pastikan Anggaran PPPK Paruh Waktu 2026, Besarannya Masih Jadi Sorotan
-
-
berita foto FOTO: Ribuan Honorer Non-Database Geruduk Monas, Tuntut Kepastian Status dan Perlindungan Kerja
-
-
berita sigi Mengapa Aduan Politik Praktis Jadi Penghalang? Bupati Sigi Angkat Bicara Soal Honorer K2 Belum Terima SK PPPK
Berita Terbaru
Berita Populer
-
Update Kasus Penikaman Nus Kei, Polisi Kirim SPDP ke kejaksaan
-
Tak Hanya Dendam, Polisi Diminta Usut Motif Lain Kasus Penusukan Ketua Golkar Maluku Tenggara Nus Kei
-
Bahlil Berduka atas Wafatnya Nus Kei, Sampaikan Pesan ke Kader Golkar
-
Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Nus Kei, Ketua Golkar Maluku Tenggara
-
Sosok Nus Kei, Ketua Golkar Maluku Tenggara yang Meninggal Dunia Ditikam di Bandara
Berita Utama Lainnya
Kehadiran UU ASN secara keseluruhan telah menjawab tujuh klaster masalah utama di lingkungan KemenPAN-RB.
Ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
PPPK Paruh Waktu ini yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.
Kementerian PAN-RB diminta segera melakukan audit menyeluruh terkait data tenaga honorer atau non ASN dengan melibatkan BKN.
Abdullah Azwar Anas mengatakan rencana kebijakan penghapusan tenaga honorer yang diundur hingga Desember 2024.
Azwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.
Mendagri mengatakan kebanyakan tenaga honorer dari keluarga Keluarga Kepala Daerah tak memiliki keahlian khusus.
Rencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.
rencana kebijakan penghapusan tenaga honorer yang diundur hingga Desember 2024.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari adanya penurunan upah bagi tenaga non ASN.