DPRD Desak Pelantikan 923 Calon PPPK Rejang Lebong Lulus Seleksi, Kapan Janji Pemkab Terealisasi?

DPRD Rejang Lebong mendesak Pemkab segera melantik 923 calon PPPK Rejang Lebong yang lulus seleksi tahap I. Mengapa pelantikan tertunda dan bagaimana nasib 217 lainnya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DPRD Desak Pelantikan 923 Calon PPPK Rejang Lebong Lulus Seleksi, Kapan Janji Pemkab Terealisasi?
DPRD Rejang Lebong mendesak Pemkab segera melantik 923 calon PPPK Rejang Lebong yang lulus seleksi tahap I. Mengapa pelantikan tertunda dan bagaimana nasib 217 lainnya? (Merdeka.com)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mendesak pemerintah daerah setempat untuk segera melantik ratusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus seleksi. Desakan ini muncul setelah adanya penundaan pelantikan bagi para calon PPPK yang seharusnya sudah menerima haknya.

Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Hidayatullah, menegaskan bahwa mereka yang lulus seleksi dan telah melalui proses verifikasi tanpa masalah harus segera dilantik tanpa penundaan lebih lanjut. Proses ini penting untuk memastikan hak-hak para calon PPPK terpenuhi sesuai dengan janji yang telah diberikan sebelumnya oleh pemerintah daerah.

Sebanyak 1.143 pegawai honorer di lingkungan Pemkab Rejang Lebong telah dinyatakan lulus seleksi tahap I penerima PPPK tahun anggaran 2024. Dari jumlah tersebut, 923 orang dinyatakan tidak bermasalah, sementara 217 orang lainnya masih memiliki catatan atau masalah yang perlu diselesaikan.

Desakan DPRD untuk Transparansi Pelantikan PPPK Rejang Lebong

DPRD Rejang Lebong secara tegas meminta pemerintah daerah untuk menepati janji terkait pelantikan calon PPPK yang telah lulus seleksi dan tidak memiliki kendala. Hidayatullah menyatakan bahwa seharusnya pelantikan bagi 923 calon PPPK yang tidak bermasalah sudah dapat dilaksanakan pada 1 Oktober 2025.

Namun, informasi yang diterima DPRD menunjukkan bahwa pelantikan belum akan dilakukan karena masih menunggu ekspose di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. "Pemerintah daerah seharusnya menepati janji, bagi calon PPPK yang sudah tidak ada masalah supaya segera dilantik dan dapat menerima haknya," tegas Hidayatullah.

Selain itu, DPRD juga menuntut transparansi penuh dalam seluruh proses penjaringan dan verifikasi hasil seleksi PPPK tahap I dan II. Informasi ini harus disampaikan kepada publik dan DPRD agar tidak menimbulkan kecurigaan atau kesan pilih kasih.

"Proses dalam verifikasi hasil seleksi PPPK ini agar dilakukan secara transparan, jangan sampai ada kesan dilakukan pilih kasih. Jika memang ada kendala sejak awal harus dijelaskan kepada kita (DPRD)," ujar Hidayatullah, menekankan pentingnya komunikasi terbuka.

Kendala dan Proses Verifikasi Calon PPPK

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Erwan Zuganda, menjelaskan detail mengenai status para calon PPPK. Dari 1.143 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kabupaten Rejang Lebong tahap I, 923 orang dinyatakan tidak bermasalah dan 217 orang lainnya memiliki catatan.

Selain itu, terdapat dua orang yang mengundurkan diri dari proses seleksi, dan satu orang telah meninggal dunia. Untuk calon PPPK yang tidak mengalami permasalahan, mereka saat ini masih dalam tahapan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan yang direncanakan akan dilaksanakan pada Oktober 2025.

Sementara itu, bagi 217 orang yang masih bermasalah, BKPSDM akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Proses ini juga akan melibatkan konsultasi dengan pihak berwenang lainnya untuk mendapatkan kesimpulan dan solusi terbaik.

Kuota dan Formasi PPPK Rejang Lebong Tahun 2024

Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mendapatkan alokasi kuota seleksi PPPK dari pemerintah pusat sebanyak 1.500 formasi. Kuota ini dibagi ke dalam beberapa bidang untuk memenuhi kebutuhan pegawai di berbagai sektor.

Rincian formasi tersebut meliputi:

  • 850 formasi untuk tenaga teknis
  • 385 formasi untuk tenaga guru
  • 265 formasi untuk tenaga kesehatan

Alokasi formasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengisi kekurangan tenaga di sektor-sektor vital, sekaligus memberikan kesempatan bagi pegawai honorer untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih baik melalui jalur PPPK.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi