Sarjito menegaskan komitmen integritas saat dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan untuk periode 2026–2031.
Ia resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK pada Rabu (9/9/2026) di Jakarta.
Prosesi pengambilan sumpah berlangsung di hadapan Ketua Mahkamah Agung Sunarto, yang terlebih dahulu mengajukan pertanyaan sebelum memandu pengucapan janji jabatan.
"Sebelum memangku jabatan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, saudara wajib mengucapkan sumpah. Bersediakah saudara mengucapkan sumpah jabatan menurut agama saudara?" kata Ketua MA Sunarto.
Dalam ikrar awalnya, Sarjito menyatakan tidak akan memberi atau menjanjikan apa pun yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugasnya.
"Saya bersumpah bahwa saya secara langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apa pun, tidak memberikan atau menjanjikan memberikan sesuatu kepada siapa pun juga," tegas Sarjito saat mengucapkan sumpah jabatan.
Ia juga menegaskan tidak akan menerima janji maupun pemberian apa pun dari pihak mana pun terkait pelaksanaan kewenangan jabatannya.
"Bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apa pun," ujarnya.
Pada bagian akhir, Sarjito berjanji melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan serta setia kepada negara.
"Bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban. Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," tutupnya.
Pelantikan tersebut menandai berjalannya kepemimpinan pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis di OJK untuk lima tahun ke depan.