Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Perum Bulog Wilayah Jawa Tengah Sri Muniati bersama 37 orang lainnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH).
Mengutip Antara, pemeriksaan saksi dilakukan di Polres Brebes. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan jadwal agenda tersebut di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Brebes," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Budi merinci kelompok saksi yang dipanggil, antara lain Kepala Dinas Sosial Brebes 2020 Masfuri; Kepala Bidang Bansos Dinsos Brebes 2020 Hasan Basri; ADP, FAT, SUG, dan HM selaku koordinator PKH Brebes 2020; serta pendamping Kecamatan Brebes berinisial MS, MA, LUT, dan GIS.
Selain itu, pendamping Kecamatan Wanasari yang dipanggil adalah DK, KOM, DEB, dan WAL. Adapun untuk Kecamatan Bulakamba, saksi yang dijadwalkan hadir yaitu AW, JAF, SJ, dan MZI.
Dari Kabupaten Jember, KPK memanggil Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Jember Lingga Diputra; Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PPPA Jember Muhammad Rizqi Fajri; Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos PPPA Jember Wiwik Puspa Dewi; serta PIS, TAZ, OTO, dan HYN sebagai koordinator PKH Jember 2020.
Pendamping PKH wilayah Jember yang dipanggil meliputi ABD, AHW, SHM, dan ALF untuk Kecamatan Kalisat; DSP, HG, TOH, dan WAS untuk Kecamatan Ledokombo; serta LZ, VFM, MUF, dan HKR untuk Kecamatan Sumberbaru.
Dalam pemeriksaan sebelumnya pada Senin (7/9), KPK juga memanggil 27 saksi. Di antaranya mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Alwi; DH sebagai pendamping sosial Kecamatan Semarang Timur; AO pendamping sosial Kecamatan Semarang Utara; UD dan RHP pendamping sosial Kecamatan Tembalang; serta NH pendamping sosial Kecamatan Tugu.
Saksi lain yang turut dipanggil yaitu MA dan SA, aparatur sipil negara yang pernah bertugas di Dinsos Jatim; YA, DAR, dan EYP sebagai pendamping sosial Kecamatan Kenjeran; AI, RA, dan NK sebagai pendamping sosial Kecamatan Semampir; serta AS, MH, dan IM sebagai pendamping sosial Kecamatan Simokerto.
Berikutnya, SPY dan DNR sebagai Koordinator Kota Surabaya; MZA sebagai Koordinator Wilayah (Koorwil) Bondowoso; MA sebagai Koorwil Blitar; AS sebagai Koorwil Surabaya; ASP sebagai Koorwil Tulungagung; AB sebagai Koorwil Madiun; FSM sebagai Koordinator Kecamatan (Koorkec) Kenjeran; YFD sebagai Koorkec Semampir; serta RRP sebagai Koorkec Simokerto.
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial pada periode 2020–2021. KPK mengumumkan pengembangan penyidikan pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.
Para tersangka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe; Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto; Direktur Utama DNR Logistics 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker; PT Dosni Roha Indonesia; dan DNR Logistics.
Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 200 miliar.