Pernah Berobat, Lansia Ini Malah Rampok Tempat Praktik Dokter

Tersangka ditangkap polisi di kawasan Merek, Kabupaten Karo, saat dalam perjalanan kembali menuju Kabupaten Dairi.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Pernah Berobat, Lansia Ini Malah Rampok Tempat Praktik Dokter
Polisi rilis kasus lansis rampok dokter di Dairi. (Istimewa).

Anggota Satreskrim Polres Dairi menangkap pelaku perampokan tempat praktik dokter berlokasi di Jalan Tembakau, Kelurahan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Peristiwa pembobolan dan pengancaman tersebut terjadi pada Selasa (1/9).

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan mengonfirmasi bahwa tersangka bernama Pargaulan Sitanggang (60), merupakan warga Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, ditangkap setelah sempat kabur ke luar daerah. Sedangkan korban berinisial NRT berprofesi sebagai dokter.

"Tersangka berhasil kami amankan di kawasan Merek, Kabupaten Karo, saat dalam perjalanan kembali menuju Kabupaten Dairi," ujar Otniel dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Rabu (9/9).

​Otniel menjelaskan aksi perampokan tersebut telah direncanakan pelaku secara mendadak. Sebelum beraksi, Pargaulan sempat minum tuak dan membeli makanan di sekitar lokasi. Saat melintas di Jalan Tembakau, pelaku yang memang pernah berobat di tempat tersebut melihat pintu praktik korban dalam keadaan terbuka.

"Setelah selesai makan, niat jahat tersangka muncul. Ia kembali ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang, lakban, serta kain sebo guna menyembunyikan identitasnya," ujar Otniel.

Kemudian sekitar pukul 20.15 WIB, pelaku mendatangi lokasi praktik korban dengan wajah tertutup sebo. Pargaulan masuk ke ruangan, memanggil korban yang sedang duduk di kursi kerja, lalu menodongkan parang untuk meminta uang.

"Pelaku mengarahkan parang dan meminta uang. Korban menjawab bahwa uang tersisa hanya ada di dalam laci. Pelaku kemudian mengikat kaki dan menutup mulut korban menggunakan lakban, lalu menguras seluruh uang di meja kerja korban," kata Otniel.

Dari aksi tersebut, Pargaulan menggasak uang tunai senilai Rp12.190.000. Untuk mengelabui korban, pelaku sempat berpura-pura menelepon rekannya seolah-olah ada tim lain yang menunggu di luar ruangan.

​Usai mengeksekusi aksinya, pelaku membuang sisa lakban di kawasan Jalan Putri Lopian dan kembali ke rumahnya untuk menghitung hasil curian. Pargaulan kemudian melarikan diri melintasi beberapa wilayah, mulai dari Samosir, Dolok Sanggul, hingga sampai ke Provinsi Jambi.

"Di Samosir, pelaku sempat menggunakan sebagian uang hasil kejahatan untuk berbelanja komoditas buah cokelat dan cabai. Tersangka akhirnya memutuskan kembali ke Dairi sebelum akhirnya dicegat dan ditangkap petugas di wilayah Merek, Karo," ucap Otniel.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang, satu unit ponsel lipat, satu buah cincin emas, dan sisa uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp5.190.000.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf a subsider Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkas Otniel.

Rekomendasi