Cerita WN China Jadi Pengawas Proyek di Bali Modal VOA Berujung Dideportasi

Aktivitas tersebut membuat JZ berhadapan dengan petugas keimigrasian.

Moh Kadafi
Oleh Moh Kadafi - Reporter
Cerita WN China Jadi Pengawas Proyek di Bali Modal VOA Berujung Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, saat mendeportasi WNA China, (Dokumentasi Humas Imigrasi Denpasar).

Bali kembali menjadi tujuan kedatangan warga negara asing dari berbagai penjuru dunia. Namun, bagi seorang pria asal China berinisial JZ (29), kunjungannya ke Pulau Dewata justru berakhir dengan deportasi.

JZ bukan dipulangkan karena masa tinggalnya habis. Ia dideportasi setelah petugas Imigrasi Denpasar menemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakannya.

Dengan berbekal visa on arrival (VOA), JZ seharusnya berada di Indonesia untuk kegiatan kunjungan. Namun, di Bali, ia justru diketahui menjalankan aktivitas sebagai pengawas proyek.

Aktivitas tersebut membuat JZ berhadapan dengan petugas keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan penggunaan VOA tidak diperuntukkan bagi kegiatan bekerja di Indonesia.

“Tindakan administratif keimigrasian itu dilakukan berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Haryo Sakti dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9).

Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang dinilai melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, saat mendeportasi WNA China, (Dokumentasi Humas Imigrasi Denpasar).
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, saat mendeportasi WNA China, (Dokumentasi Humas Imigrasi Denpasar).

Bukan Sekadar Soal Izin Tinggal

Kasus JZ memperlihatkan bahwa berada di Indonesia secara sah tidak serta-merta berarti seorang warga asing bebas melakukan berbagai aktivitas.

Jenis visa dan izin tinggal menentukan kegiatan yang dapat dilakukan selama berada di Indonesia. Dalam kasus JZ, persoalannya muncul ketika izin kunjungan yang dimilikinya digunakan untuk aktivitas pekerjaan.

Di Bali, pengawasan terhadap aktivitas warga asing menjadi bagian penting dari upaya menjaga ketertiban di tengah tingginya mobilitas wisatawan dan pekerja asing.

Bagi petugas, pelanggaran semacam ini tidak hanya menyangkut dokumen perjalanan, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, saat mendeportasi WNA China, (Dokumentasi Humas Imigrasi Denpasar).
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, saat mendeportasi WNA China, (Dokumentasi Humas Imigrasi Denpasar).

Dari Bali Menuju China

Setelah proses penindakan selesai, JZ akhirnya harus meninggalkan Bali. Pada Senin (7/9) pukul 14.30 WITA, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal JZ menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pengawalan dilakukan untuk memastikan seluruh proses keberangkatannya berjalan sesuai prosedur. Beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 18.15 WITA, JZ meninggalkan Bali menggunakan penerbangan dengan kode MU7406 dan MU5323.

Rutenya bukan lagi menuju lokasi proyek tempat ia bekerja, melainkan kembali ke China melalui rute Denpasar–Shanghai–Changsha.

“Pendeportasian tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi Denpasar dalam menegakkan aturan terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali,” jelas Haryo.

 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, saat mendeportasi WNA China, (Dokumentasi Humas Imigrasi Denpasar).
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, saat mendeportasi WNA China, (Dokumentasi Humas Imigrasi Denpasar).

Pesan untuk WNA di Bali

Kasus JZ menjadi pengingat bahwa setiap warga asing yang berada di Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan hukum dan aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi tindakan yang dilakukan Imigrasi Denpasar.

Menurutnya, setiap pelanggaran yang dilakukan warga negara asing harus ditindak sesuai hukum.

“Setiap pelanggaran oleh warga negara asing akan ditindak sesuai hukum sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Pada akhirnya, kisah JZ berawal dari sebuah perjalanan ke Bali dengan izin kunjungan. Namun, ketika izin tersebut digunakan untuk bekerja sebagai pengawas proyek, perjalanan itu memiliki akhir yang berbeda.

Bali yang menjadi tujuan kedatangan, akhirnya hanya menjadi tempat persinggahan sebelum ia dideportasi kembali ke negaranya.

Rekomendasi