OJK Restui Ekspansi Nasional PT Gadai Elektronik Jakarta

OJK merestui perluasan usaha PT Gadai Elektronik Jakarta ke level nasional. Data pertumbuhan industri pergadaian juga dipaparkan.

Agustina Melani
Oleh Agustina Melani - Reporter
OJK Restui Ekspansi Nasional PT Gadai Elektronik Jakarta
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perubahan lingkup wilayah usaha PT Gadai Elektronik Jakarta dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional. Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.

Dengan keputusan ini, PT Gadai Elektronik Jakarta dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip tata kelola yang baik.

Langkah ini sejalan dengan agenda OJK mendorong penguatan industri pergadaian yang sehat, inklusif, dan berdaya saing melalui peningkatan kapasitas usaha serta perluasan jangkauan layanan kepada masyarakat. “Persetujuan tersebut diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025,” ujar Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot dikutip dari keterangan resmi, Rabu, (9/9/2026).

Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada tiga perusahaan pergadaian swasta, yakni PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta, dan PT Pusat Gadai Indonesia. Kehadiran entitas-entitas berskala nasional tersebut turut melengkapi ekosistem industri pergadaian berdampingan dengan PT Pegadaian (Persero) yang lebih dahulu beroperasi secara nasional.

“Saat ini terdapat beberapa perusahaan gadai yang telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses perizinan peningkatan lingkup usaha menjadi nasional,” ujar Sekar.

Menurut OJK, perluasan lingkup wilayah usaha diharapkan meningkatkan kapasitas perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar, serta memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat di berbagai daerah.

Penguatan Industri Pergadaian di Mata OJK

Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong penguatan industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, dan perluasan akses layanan keuangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.

OJK mencatat, penyaluran pinjaman industri pergadaian pada Juli 2026 tumbuh sebesar 50,73% yoy menjadi Rp 160,78 triliun dengan tingkat risiko kredit yang terjaga. Pinjaman terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp 136,39 triliun atau 84,43% dari total pinjaman yang disalurkan industri pergadaian.

Sumber pendanaan pergadaian periode Juli 2026 sebesar Rp 126,93 triliun meningkat 65,71% (yoy). Sumber pendanaan Perusahaan Pergadaian berasal dari Pinjaman yang Diterima sebesar Rp 111,46 triliun (87,81%) dan Surat Berharga Yang Diterbitkan sebesar Rp15,47 triliun (12,19%).

OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan inklusi keuangan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia.

Rekomendasi