Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, membantah pernah menerima atau mengajukan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantahan itu disampaikan setelah namanya tercantum dalam Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Eva mempertanyakan pencantuman namanya dalam data tersebut. Ia mengaku telah meminta penjelasan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rapat Komisi X DPR RI serta mendatangi Dinas Sosial Toraja Utara untuk memastikan informasi yang tercatat.
“Saya sendiri merasa heran ketika mengetahui bahwa nama saya tercatat dalam desil 4. Karena itu, saat rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik, saya langsung mempertanyakan bagaimana hal tersebut dapat terjadi dan meminta agar sumber serta proses pendataannya diperiksa,” kata Eva dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Menurut Eva, Desil 4 merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi masyarakat, bukan penetapan otomatis sebagai penerima PKH.
“Perlu saya luruskan juga bahwa tercatat dalam desil 4 tidak serta-merta berarti seseorang pernah menerima PKH. Data desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan sosial melalui proses dan persyaratan tersendiri,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta data yang memuat namanya diperiksa dan diperbaiki apabila terdapat kekeliruan.
Eva juga menegaskan tidak pernah menerima bantuan PKH. Ia menilai kesalahan pendataan dapat berdampak terhadap masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial.
“Oleh karena itu, pemberitaan atau pernyataan yang menyebutkan bahwa saya pernah menerima bantuan PKH adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Eva meminta semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum data diperiksa dan dikonfirmasi kepada instansi berwenang.
Dia menilai persoalan tersebut menunjukkan bahwa sistem pendataan sosial ekonomi masih perlu diperbaiki. Menurut Eva, kesalahan pendataan berpotensi merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
“Jika data seorang anggota DPR RI saja dapat keliru, tentu ada kemungkinan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan juga mengalami kesalahan pendataan,” katanya.
Advertisement
LHKPN Eva
Selain persoalan DTSEN, nama Eva tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan laporan yang disampaikan pada 7 April 2024, total hartanya pada 2023 mencapai Rp 16,05 miliar.
Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp 3,18 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 620,5 juta, harta bergerak lainnya Rp 12,03 miliar, serta kas dan setara kas Rp 208,19 juta. Dalam laporan itu, Eva tidak mencantumkan surat berharga, harta lainnya, maupun utang.
Pada laporan LHKPN 2024 yang disampaikan 8 Maret 2025, total kekayaan Eva tercatat Rp 14,67 miliar. Rinciannya meliputi tanah dan bangunan Rp 3,18 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 620,5 juta, harta bergerak lainnya Rp 10,53 miliar, serta kas dan setara kas Rp 331,97 juta.
Sementara itu, laporan LHKPN 2025 yang disampaikan pada 6 Maret 2026 mencatat total harta Eva sebesar Rp 3,5 miliar.
Kekayaan tersebut terdiri atas tanah dan bangunan Rp 1,63 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 620,5 juta, harta bergerak lainnya Rp 419 juta, serta kas dan setara kas Rp 831,88 juta. Eva juga tidak mencantumkan utang dalam laporan tersebut.