Kemensos Buka Suara Soal Anggota DPR Eva Stevany Tercatat Penerima Bansos

Desil 1-4 merupakan keluarga miskin-rentan miskin, 5-8 merupakan kelompok keluarga menengah, dan 9-10 keluarga kelas atas atau kaya raya

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
Kemensos Buka Suara Soal Anggota DPR Eva Stevany Tercatat Penerima Bansos
Anggota DPR Eva Stevany. Foto: Facebook Eva Stevany

Kementerian Sosial memastikan tidak ada sepeser pun dana bantuan sosial yang diterima oleh ESR, anggota Komisi X DPR RI, meski sempat tercatat dalam kelompok desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa munculnya nama pejabat publik dalam pemeringkatan penerima bantuan itu merupakan data histori lama sebelum dilakukannya pemutakhiran data tunggal secara menyeluruh.

"Anggota DPR di desil 4 itu benar memang dia tercantum ada di pemeringkatan desil 4, tetapi dia belum pernah menerima bansos sama sekali. Setelah ada informasi tersebut, langsung kita telusuri dan mutakhirkan, sekarang statusnya sudah tidak di desil 4 lagi," kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/9), demikian dikutip dari Antara.

Saifullah menjelaskan bahwa kriteria penyaluran bantuan sosial seperti BPNT/Sembako dan Program Keluarga Harapan secara ketat dibatasi hanya untuk masyarakat yang berada pada rentang desil 1 - desil 4 DTSEN.

Desil merupakan perankingan untuk menentukan kondisi sosial ekonomi sebuah keluarga. Untuk desil 1-4 merupakan keluarga miskin-rentan miskin, 5-8 merupakan kelompok keluarga menengah, dan 9-10 keluarga kelas atas atau kaya raya

Keluarga yang berada dalam desil 1-4 tersebut yang masuk kategori penerima manfaat program intervensi dari pemerintah, termasuk bansos mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT/Sembako dan seterusnya.

Kementerian Sosial dalam hal ini juga memastikan setiap laporan atau masukan publik mengenai temuan ketidaksesuaian dalam data penerima manfaat akan langsung ditindaklanjuti melalui verifikasi silang bersama BPS dan dinas sosial daerah.

Sebaliknya, Saifullah menambahkan bahwa khusus untuk kelompok yang secara faktualnya masuk dalam kategori layak menerima bantuan atau berada di desil 1-4, namun terlempar berdasarkan data masuk desil 6 ke atas tidak perlu khawatir terhadap proses penyempurnaan data ini. Hal tersebut dikarenakan penyesuaian status tidak akan memutus hak warga miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan.

"Ada namanya usul sanggah. Nah silahkan disanggah. Jadi yang penting basisnya data dulu ya. Data inilah yang kemudian kita jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos sesuai dengan seluruh ketentuan yang ada. Karena setiap rupiah yang kita salurkan itu harus bisa kita pertanggungjawabkan. Dan untuk itulah basisnya itu adalah data," kata dia.

 

Rekomendasi