Anggota DPR Dukung Penuh Pembentukan UU Sistem Ekonomi Nasional untuk Perkuat Ekonomi Pancasila
Anggota DPR RI Nurdin Halid dukung penuh pembentukan UU Sistem Ekonomi Nasional. Ini krusial untuk mengukuhkan Ekonomi Pancasila, komitmen Presiden Prabowo Subianto sesuai konstitusi.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Nurdin Halid, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif pembentukan Undang-Undang Sistem Ekonomi Nasional (UU SEN). Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Minggu, 7 Juni 2026, menyoroti urgensi regulasi tersebut.
Menurut Nurdin Halid, pembentukan UU SEN sangat vital dalam memperkuat kerangka regulasi yang ada, khususnya dalam mewujudkan visi Ekonomi Pancasila. Visi ini merupakan komitmen utama yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini sejalan dengan amanat konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat (5) serta Ketetapan MPR/XVI/1998 tentang Politik Ekonomi dan Rangka Demokrasi Ekonomi. Ini menjadi landasan filosofis dan strategis bagi pembangunan ekonomi nasional.
Mengukuhkan Ekonomi Pancasila Melalui Regulasi Kuat
Nurdin Halid menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai Ekonomi Pancasila pada Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 adalah deklarasi penting. Ini merupakan penegakan ideologi ekonomi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang bersumber dari Pancasila sebagai ideologi negara.
Baginya, adalah logis bahwa Pancasila, sebagai ideologi dasar negara, harus diturunkan menjadi ideologi ekonomi yang konkret dan terimplementasi. Dengan demikian, Ekonomi Pancasila dianggap sebagai “anak kandung” dari ideologi negara yang harus dijunjung tinggi.
Anggota DPR ini mendukung penuh visi besar dan komitmen kuat pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang gencar menjalankan transformasi ekonomi berdasarkan nilai-nilai luhur Ekonomi Pancasila. Nilai-nilai fundamental Ekonomi Pancasila ini sudah ditetapkan sistem dan strategi pencapaiannya oleh para pendiri bangsa dalam Pasal 33 UUD 1945.
Peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dalam Ekonomi Rakyat
Sebagai bagian dari implementasi Pasal 33 UUD 1945, Nurdin Halid mengapresiasi transformasi kelembagaan dan program unggulan pemerintah Prabowo-Gibran. Salah satunya adalah pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai organisasi sosial ekonomi masyarakat akar rumput.
KDKMP dibentuk di 83 ribu desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, merefleksikan filosofi “sapu lidi” Bung Hatta. Filosofi ini mengajarkan bahwa sebatang lidi gampang dipatahkan, tetapi sekumpulan lidi berbentuk sapu lidi sulit dipatahkan, sehingga ekonomi rakyat kecil dapat dihimpun dan digerakkan dalam wadah usaha bersama.
Nurdin Halid mengingatkan Kementerian Koperasi dan PT Agrinas Pangan, yang diberi tugas membangun gerai, agar KDKMP dijalankan sesuai nilai dan prinsip koperasi yang berlaku universal. Koperasi adalah milik anggota, dikelola secara profesional oleh manajemen yang dipilih oleh pengurus, serta diawasi oleh pengawas dan dikendalikan secara demokratis oleh anggota melalui rapat anggota.
Ia menekankan bahwa KDKMP, yang menggunakan Dana Desa dari APBN, otomatis menjadi milik seluruh warga desa dan kelurahan. Oleh karena itu, KDKMP harus menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi: “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota” demi menghindari potensi kegagalan seperti yang dialami KUD di era Orde Baru.
BPI Danantara dan Hilirisasi SDA sebagai Penggerak Ekonomi Nasional
Pemerintah juga membentuk Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara sebagai perusahaan induk utama (super holding) seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BPI Danantara berperan sebagai mesin penggerak ekonomi strategis nasional guna mengefektifkan implementasi Pasal 33 ayat (2), termasuk juga mengelola sumber daya alam.
Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara. Regulasi ini bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan investasi negara dalam mengelola aset nasional secara lebih produktif, profesional, dan akuntabel.
Penguatan tata kelola ini diperlukan agar aset-aset strategis negara dapat memberikan nilai tambah yang optimal bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Selain itu, pemerintah juga membentuk BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk mencegah berbagai kecurangan dan kebocoran nilai ekspor komoditas sumber daya alam strategis nasional.
Strategi utama pemerintah dalam melaksanakan konstitusi Pasal 33 Ayat 3 adalah program hilirisasi sumber daya alam (SDA) yang saat ini berjumlah 28 komoditas unggulan. Hilirisasi bertujuan memberi nilai tambah pada kekayaan alam Indonesia, mendorong industrialisasi berbasis SDA, dan menciptakan kemandirian bangsa yang bermuara pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Sumber: AntaraNews