Tahukah Anda? Kadin Usulkan 5 Juli Sebagai Hari Ekonomi Pancasila untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan 5 Juli sebagai Hari Ekonomi Pancasila. Usulan ini bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan dan akan dibahas dalam Rakornas Kadin.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia membuat gebrakan penting dengan mengusulkan penetapan 5 Juli sebagai Hari Ekonomi Pancasila dan Hari Ekonomi Konstitusi. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kadin di Jakarta, pada Selasa (19/8) malam.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk mengimplementasikan sepenuhnya prinsip-prinsip ekonomi Pancasila yang dinilai baru benar-benar dijalankan. Kadin berharap penetapan hari khusus ini dapat menjadi momentum penting bagi arah ekonomi nasional.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Koperasi dan UMKM, Nurdin Halid, mengungkapkan bahwa usulan ini bertujuan untuk mengubah orientasi ekonomi yang sebelumnya cenderung liberal menjadi ekonomi gotong royong. Pembahasan lebih lanjut mengenai usulan ini akan menjadi agenda utama dalam Rakornas Kadin yang berlangsung dari 19 hingga 21 Agustus.
Latar Belakang dan Landasan Usulan Hari Ekonomi Pancasila
Nurdin Halid menjelaskan bahwa usulan penetapan Hari Ekonomi Pancasila dilatarbelakangi oleh keyakinan bahwa implementasi ekonomi Pancasila baru terlihat signifikan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini menjadi dorongan utama bagi Kadin untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Menurut Nurdin, penetapan hari khusus ini diharapkan dapat menggeser paradigma ekonomi Indonesia dari yang sebelumnya cenderung liberal dan kapitalis menjadi ekonomi gotong royong yang berlandaskan konstitusi. Perubahan ini dianggap krusial demi tercapainya kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.
Usulan tersebut juga merujuk pada beberapa landasan hukum dan filosofis yang kuat, antara lain:
- Undang-Undang Dasar 1945, khususnya tujuan memajukan kesejahteraan umum.
- Pancasila sila kedua dan kelima, yang menekankan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945, yang mengatur tentang perekonomian sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan dan penguasaan negara atas cabang-cabang produksi penting.
Kadin menilai pasal-pasal konstitusi ini belum sepenuhnya diimplementasikan secara maksimal, sehingga penetapan Hari Ekonomi Pancasila diharapkan dapat mendorong realisasi penuhnya.
Proses Pembahasan dan Komitmen Kadin Terhadap Ekonomi Kerakyatan
Usulan penetapan 5 Juli sebagai Hari Ekonomi Pancasila dan Hari Ekonomi Konstitusi akan dibahas secara mendalam dalam Rakornas Kadin yang berlangsung selama tiga hari. Forum ini diharapkan menjadi wadah strategis untuk mematangkan konsep dan dukungan terhadap inisiatif tersebut.
Setelah Rakornas, Kadin berencana untuk mengadakan serangkaian seminar di berbagai universitas terkemuka. Kegiatan ini bertujuan untuk mematangkan narasi dan memperkuat dasar pemikiran di balik usulan Hari Ekonomi Pancasila, sekaligus mendapatkan masukan dari akademisi dan masyarakat luas.
Nurdin Halid menargetkan pengumuman resmi penetapan Hari Ekonomi Pancasila dapat dilakukan pada Oktober 2025. Target waktu ini menunjukkan keseriusan Kadin dalam mewujudkan inisiatif penting ini sebagai bagian dari agenda nasional.
Rakornas Bidang Koperasi dan UMKM 2025 diselenggarakan sebagai wujud komitmen Kadin dalam memperkuat peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi. Sektor ini dianggap sebagai fondasi utama ekonomi rakyat yang harus terus didukung dan dikembangkan.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menegaskan bahwa UMKM dan koperasi adalah sokoguru ekonomi nasional yang selaras dengan amanat para pendiri bangsa. Ia menekankan pentingnya mewujudkan amanah Bung Karno dan Bung Hatta tentang kemerdekaan dan koperasi sebagai jembatan emas menuju kesejahteraan melalui kebijakan nyata.
Anindya menambahkan, Kadin hadir sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus naungan bagi dunia usaha, termasuk lebih dari 60 juta pelaku UMKM dan 130 ribu koperasi di seluruh Indonesia. Ini menunjukkan peran sentral Kadin dalam mengawal dan mempercepat transformasi ekonomi kerakyatan.
Sumber: AntaraNews