DPR Dorong Presiden Prabowo Segera Bahas Pembahasan PPHN untuk Arah Pembangunan Nasional

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo mendukung penuh desakan agar Presiden Prabowo Subianto segera membahas dan memberlakukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), yang dianggap krusial demi konsistensi arah pembangunan nasional dan telah disepakati seluruh fraksi

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DPR Dorong Presiden Prabowo Segera Bahas Pembahasan PPHN untuk Arah Pembangunan Nasional
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo mendukung penuh inisiatif Kementerian Pertanian dalam melakukan transformasi pertanian melalui hilirisasi untuk memperkuat kedaulatan pangan nasional dan menciptakan jutaan lapangan kerja. (AntaraNews)

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan Ketua MPR RI Ahmad Muzani. Pernyataan tersebut mendesak agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang telah disiapkan dapat segera dibahas oleh Presiden Prabowo Subianto dan diberlakukan. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan pembangunan.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menegaskan bahwa konsep PPHN merupakan kebutuhan mendesak bagi Indonesia. PPHN berfungsi sebagai penentu arah pembangunan nasional agar tetap konsisten, berkesinambungan, dan tidak terputus oleh siklus politik lima tahunan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas dalam perencanaan jangka panjang negara.

Sebelumnya, Ahmad Muzani telah mengumumkan bahwa usulan konsep PPHN telah diterima dan disepakati oleh seluruh fraksi di MPR. Pembahasan PPHN telah rampung sejak Agustus 2025, dan langkah selanjutnya adalah membahasnya bersama Presiden Prabowo Subianto. Kesepakatan ini menunjukkan adanya kesadaran kolektif akan pentingnya haluan negara.

Kesepakatan seluruh fraksi MPR atas konsep PPHN mencerminkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya haluan negara. Indonesia membutuhkan kompas besar pembangunan yang jelas dan terarah. PPHN diharapkan menjadi "bintang pengarah" yang memastikan arah pembangunan tetap sejalan dengan cita-cita nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945.

PPHN akan berfungsi sebagai pedoman utama, memastikan bahwa siapa pun presiden yang menjabat, arah pembangunan tidak akan terputus-putus dan saling berganti arah. Ini krusial untuk mencapai tujuan pembangunan jangka panjang yang telah ditetapkan. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil akan memiliki fondasi yang kuat dan konsisten.

Keberadaan PPHN akan meminimalisir risiko perubahan arah pembangunan yang drastis setiap pergantian kepemimpinan. Hal ini akan menciptakan iklim investasi dan perencanaan yang lebih stabil, baik di tingkat nasional maupun daerah. Konsistensi ini vital untuk mencapai kemajuan berkelanjutan.

Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa pemberlakuan PPHN tidak harus dilakukan melalui amandemen UUD NRI 1945. Amandemen konstitusi dikhawatirkan dapat membuka kembali perdebatan konstitusional yang luas dan berpotensi menimbulkan instabilitas politik. Oleh karena itu, terdapat sejumlah jalan konstitusional yang lebih realistis dan sah secara hukum untuk segera dijalankan.

Pilihan pertama adalah dengan meniadakan penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selama ini, penjelasan pasal tersebut telah mereduksi kedudukan Ketetapan MPR, sehingga tidak lagi memiliki daya ikat seperti era sebelum reformasi. Padahal, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Tap MPR masih diakui keberadaannya.

Jika penjelasan pasal tersebut dihapus, MPR akan kembali memiliki kekuatan hukum ke luar. PPHN yang ditetapkan melalui Tap MPR kemudian dapat menjadi acuan wajib bagi pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, serta kebijakan strategi lintas pemerintahan. Opsi ini relatif paling cepat ditempuh karena hanya memerlukan revisi terbatas pada satu undang-undang, meskipun tantangannya terletak pada konteks politik di DPR.

Opsi kedua yang diusulkan adalah merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 4 yang mengatur tugas dan wewenang MPR. Dalam skema ini, MPR diberi izin untuk menyusun dan mengatur PPHN melalui Tap MPR. Opsi ini dinilai lebih sistematis karena menempatkan PPHN sebagai produk kelembagaan MPR yang sah dan terstruktur.

MPR, sebagai representasi gabungan DPR dan DPD, mencerminkan kehendak politik nasional sekaligus kepentingan daerah. Namun, opsi ini menuntut kedewasaan politik seluruh fraksi, di mana PPHN harus dirancang sebagai panduan makro, bukan alat kontrol politik terhadap presiden.

Pilihan ketiga adalah menjadikan PPHN sebagai undang-undang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dalam pendekatan ini, PPHN akan menjadi payung hukum tertinggi perencanaan pembangunan nasional. Selanjutnya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) akan diturunkan secara konsisten dari PPHN.

Opsi keempat untuk pembentukan PPHN adalah melalui konvensi ketatanegaraan. Konvensi ini dilakukan melalui kesepakatan lembaga-lembaga negara tanpa dituangkan secara eksplisit dalam perubahan konstitusi atau undang-undang tertentu. Konvensi ketatanegaraan memiliki keunggulan dari sisi kecepatan.

Selama terdapat kesepahaman antara Presiden, MPR, DPR, DPD, dan lembaga negara lainnya, PPHN dapat dijalankan sebagai pedoman bersama. Namun demikian, kelemahan opsi ini terletak pada daya ikat hukum yang sangat bergantung pada komitmen politik para aktor negara. Jika terjadi perubahan konfigurasi kekuasaan, konvensi berpotensi diabaikan.

Bambang Soesatyo menyimpulkan bahwa keempat opsi ini menunjukkan bahwa PPHN bukanlah gagasan yang sulit diwujudkan. Semuanya konstitusional dan dapat dipilih sesuai kebutuhan bangsa. Yang terpenting adalah kemauan politik untuk menempatkan kepentingan jangka panjang Indonesia di atas kepentingan elektoral jangka pendek.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi