DPR Usul Bali Jadi Percontohan Sistem Imigrasi Terintegrasi, Jaga Kedaulatan Negara
Anggota DPR RI mengusulkan Bali menjadi percontohan Sistem Imigrasi Terintegrasi. Hal ini penting untuk meningkatkan pengawasan WNA dan investasi di Pulau Dewata yang memiliki mobilitas tinggi, sekaligus menjaga kedaulatan negara.
Denpasar, 7 Juni 2026 – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan kepada pemerintah agar Provinsi Bali dijadikan pusat percontohan sistem tata kelola keimigrasian terintegrasi. Usulan ini didasari posisi strategis Bali sebagai beranda depan Indonesia yang memiliki aktivitas tinggi terkait warga negara asing (WNA) dan investasi.
Menurut Rieke, sistem keimigrasian modern di Bali harus berbasis pada konsep Satu Data Indonesia, sistem pemerintahan digital, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan kedaulatan negara. Hal ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang lebih efektif dan efisien.
Bali merupakan salah satu wilayah di Indonesia dengan aktivitas tenaga kerja asing, investasi asing, dan mobilitas WNA yang sangat besar. Oleh karena itu, integrasi sistem keimigrasian menjadi krusial untuk mengimbangi besarnya arus manusia dan modal tersebut.
Pentingnya Tata Kelola Keimigrasian Terintegrasi di Bali
Pulau Dewata mencatat angka yang signifikan sepanjang tahun 2025, dengan penerimaan sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dan lebih dari 15 juta perlintasan internasional. Pada periode yang sama, sekitar 53.428 dokumen izin tinggal keimigrasian diterbitkan, hampir 28 ribu paspor, serta menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp1,5 triliun.
Besarnya arus manusia dan modal ini menegaskan urgensi adanya sistem pengawasan yang terintegrasi dan komprehensif. Tata kelola keimigrasian di Bali tidak boleh hanya dipandang secara parsial, terbatas pada urusan visa, paspor, dan izin tinggal semata.
Lebih dari itu, isu keimigrasian di Bali memiliki korelasi langsung dengan keamanan nasional, iklim investasi, ketenagakerjaan, perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), penerimaan negara, keberlanjutan lingkungan, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dimensi Keimigrasian yang Lebih Luas dan Tantangannya
Rieke Diah Pitaloka juga menyoroti perlunya pembenahan sistem keimigrasian melalui audit investigatif dan audit forensik digital. Audit ini harus mencakup penerbitan visa, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), izin tinggal investor, izin tinggal kerja, sponsor WNA, hingga perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Integrasi dengan perizinan berusaha terintegrasi daring (OSS), perpajakan, dan kepesertaan jaminan sosial BPJS juga menjadi fokus utama. Hal ini untuk menutup celah penyalahgunaan yang kerap terjadi.
Penyalahgunaan tersebut meliputi praktik perusahaan cangkang, investasi bodong, praktik nominee, penyalahgunaan izin tinggal, keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perjudian dan penipuan daring, serta jaringan kejahatan transnasional lainnya yang memanfaatkan kelemahan tata kelola keimigrasian.
Usulan Pembenahan dan Integrasi Data Keimigrasian
Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, Rieke mengharapkan integrasi data keimigrasian ke dalam arsitektur nasional Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital. Dengan demikian, pengawasan WNA dapat diakses dan diverifikasi secara cepat sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Langkah selanjutnya adalah membangun interoperabilitas sistem lintas kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, desa dinas, dan desa adat. Ini merupakan bagian integral dari Sistem Pemerintahan Digital Nasional yang lebih luas.
Rieke juga mendorong adanya regulasi yang kuat sebagai dasar hukum integrasi data dan koordinasi lintas kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah. Regulasi ini penting untuk memastikan penyelenggaraan keimigrasian nasional berjalan optimal dan terpadu.
Sumber: AntaraNews