Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, melaporkan penurunan signifikan dalam jumlah pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II 2026. Data terbaru menunjukkan total 2.099.347 pemilih, berkurang sekitar 3.000 orang dari triwulan sebelumnya. Penurunan ini diumumkan pada Minggu, 2 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi data pemilih.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Garut, Yusuf Abdullah, mengonfirmasi adanya perubahan ini. Ia menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi menunjukkan pengurangan sekitar 3.000 pemilih. KPU Garut telah menetapkan dan melaporkan data ini kepada KPU Jawa Barat.
Pemutakhiran data pemilih ini merupakan proses berkelanjutan yang dilakukan setiap triwulan. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Proses ini akan terus berlangsung hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan umum mendatang.
Advertisement
Advertisement
Rincian Penurunan Jumlah Pemilih di Garut
KPU Garut mencatat **jumlah pemilih KPU Garut turun** menjadi 2.099.347 orang pada Triwulan II 2026. Angka ini terdiri dari 1.072.547 pemilih laki-laki dan 1.026.800 pemilih perempuan. Data ini tersebar di 442 desa dan kelurahan yang berada di 42 kecamatan di Kabupaten Garut.
Perbandingan dengan Triwulan I menunjukkan penurunan yang jelas. Pada Triwulan I, total pemilih tercatat sebanyak 2.102.616 orang. Rinciannya adalah 1.074.513 pemilih laki-laki dan 1.028.103 pemilih perempuan.
Penurunan sekitar 3.000 pemilih ini menjadi perhatian KPU Garut. Yusuf Abdullah menyatakan, "Hasil rekapitulasi ada perubahan, ada pengurangan sekitar 3.000-an sekian." Ini menunjukkan dinamika data pemilih yang harus terus diperbarui.
Advertisement
Advertisement
Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala setiap triwulan. Proses ini berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi KPU untuk terus memperbarui data pemilih.
Yusuf Abdullah menekankan pentingnya pembaruan data ini. Ia mengatakan, "Data-data ini sesuai dengan PKPU Nomor 1 tahun 2025, ini diharapkan menjadi pembaruan secara berkelanjutan demi keberlangsungan pengolahan data untuk pemilu ke depan." Tujuannya adalah memastikan akurasi data pemilih.
KPU Garut secara aktif melakukan verifikasi di lapangan. Verifikasi ini dilakukan berdasarkan data kependudukan yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri. Proses ini bertujuan untuk mengidentifikasi perubahan status pemilih, seperti pindah domisili, meninggal dunia, atau perubahan lainnya yang mempengaruhi hak pilih.
Advertisement
Advertisement
Sumber Data dan Keberlanjutan Pembaruan
Hasil pembaruan data pemilih berkelanjutan bersumber dari berbagai pihak. Data-data sebelumnya menjadi dasar awal pemutakhiran. Selain itu, pembaruan juga berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta data dari TNI/Polri.
KPU Garut berkomitmen untuk terus melakukan pendataan. Sesuai dengan peraturan KPU, pendataan akan dilakukan setiap triwulan. Proses ini akan berlanjut hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan umum.
Hasil pemutakhiran di Garut kemudian menjadi bagian dari pembaruan data pemilih tingkat Provinsi Jawa Barat. Data ini akan menjadi dasar penting dalam penyusunan daftar pemilih pada pemilu mendatang. Ini memastikan bahwa daftar pemilih selalu akurat dan mutakhir.
Advertisement
Sumber: AntaraNews