Komisi II DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan dimulai tahun ini. Komisi II akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembentukan Panja akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan DPR. Waktu pembentukannya masih dipertimbangkan, apakah sebelum atau setelah masa reses.
“Kami tentu koordinasinya dengan Pimpinan DPR. Prinsip dasarnya, karena di dalam Prolegnas 2026 Komisi II DPR RI ditugaskan untuk menyusun draf naskah akademik dan draf RUU Pemilu, maka kami pastikan di tahun ini juga Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI insyaAllah akan kami bentuk,” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
“Kapan waktunya, apakah sebelum reses ini atau setelah reses nanti, kita akan lihat dan akan kami umumkan,” sambungnya.
Terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), Rifqi mengisyaratkan angka tersebut akan dinaikkan dari 4 persen. Namun, dia belum mengungkap angka yang akan ditetapkan.
“Ya 4 persen naik-naik sedikit lah. Yang jelas kita ingin tingkatkan dari 4 persen,” katanya.
Rifqi mengatakan penentuan PT tidak semata-mata didasarkan pada besaran persentase. Menurutnya, angka tersebut harus memiliki dasar rasional serta argumentasi konstitusional dan normatif sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang paling penting berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, bukan soal persennya saja, tetapi kemudian kita bisa merasionalkan persentase itu didapat dari mana dan untuk apa,” ujarnya.
“Nah, karena itu nanti dalam pembahasan norma tersebut di Komisi II DPR RI, kami akan sampaikan formula dan argumentasi konstitusional dan normatifnya dengan baik,” lanjut Rifqi.
Mengenai pertemuan sejumlah ketua umum dan petinggi partai politik yang sebelumnya membahas angka PT 5 persen, Rifqi meminta publik menunggu sikap resmi para ketua umum partai.
“Saya jawab sebagai Ketua Komisi II DPR. Seluruh diskusi yang sekarang berkembang di masyarakat terkait dengan berbagai isu strategis di dalam revisi Undang-Undang Pemilu, itu nanti tunggu saja pada masanya Panja akan kami bentuk di Komisi II,” ucapnya.
Dia memastikan pembahasan RUU Pemilu akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Seluruh prosesnya pasti akan kami lakukan dengan transparan dan akuntabel, terbuka,” tegasnya.
Advertisement
Kesepakatan Politik soal Ambang Batas Pralemen
Rifqi mengatakan pembicaraan antarketua umum dan petinggi partai merupakan ranah pimpinan partai untuk diumumkan. Sementara itu, Komisi II DPR bertugas menjalankan penugasan legislasi.
“Adapun pembicaraan-pembicaraan yang sudah dilakukan, antar ketua umum partai politik, antar petinggi partai politik, itu biarlah para ketua umum-ketua umum yang akan mengumumkan,” katanya.
“Kami ini prajurit yang ditugaskan oleh para ketua umum berdasarkan partai politik masing-masing di Komisi II DPR RI. Tugas kami mengerjakan apa yang menjadi tugas kami, dalam hal ini menyusun naskah akademik dan draf RUU,” lanjut Rifqi.
Dia menambahkan, kesepakatan politik yang dibicarakan para ketua umum dapat menjadi salah satu sumber dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu.
“Jadi izinkan kami tidak mendahului apa yang menjadi sikap resmi dari para ketua umum partai masing-masing,” ujarnya.
Rifqi menegaskan pembahasan RUU Pemilu akan dilakukan melalui Panja, bukan panitia khusus (Pansus).
“Panja,” katanya singkat.
Dia memastikan Panja RUU Pemilu dibentuk tahun ini meski Komisi II masih menyelesaikan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
“Kami bentuk Panja sesuai dengan tugas Prolegnas 2026 di tahun 2026 ini. Karena kami sekarang sedang menyelesaikan minggu ini 15 RUU kabupaten/kota,” ucapnya.