Sindikat Hacker Bobol Data KTP hingga BPJS, Dijual Rp700 Ribu via Telegram

Tiga pemuda bertindak sebagai otak di balik kejahatan ini ditangkap di tiga wilayah berbeda. Mereka adalah AS (21) asal Banten, AR (33) asal Tangerang, dan BDJ (22) asal Belitung Timur.

Azzura Galexia
Oleh Azzura Galexia - Reporter
Sindikat Hacker Bobol Data KTP hingga BPJS, Dijual Rp700 Ribu via Telegram
Polda Jawa Barat rilis kasus hacker bobol data KTP hingga BPJS. (Istimewa).

Data kependudukan, kendaraan, pendidikan, hingga BPJS ternyata bisa dibobol dan disewakan dengan harga mencengangkan. Namun, aksi kotor ini tak berlangsung lama. Ditressiber Polda Jawa Barat menangkap sindikat peretas (hacker) lintas provinsi menjajakan data rahasia masyarakat ke publik.

Tiga pemuda bertindak sebagai otak di balik kejahatan ini ditangkap di tiga wilayah berbeda. Mereka adalah AS (21) asal Banten, AR (33) asal Tangerang, dan BDJ (22) asal Belitung Timur.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan membeberkan bahwa komplotan ini bekerja layaknya sebuah korporasi gelap dengan peran terstruktur. Mereka menyedot data dari pangkalan data (database) krusial milik pemerintah lalu mengemasnya menjadi layanan pelacakan identitas otomatis di aplikasi Telegram.

"Mereka memfasilitasi akses ilegal tersebut dengan membuat dan menyewakan API (Application Programming Interface) Key yang terhubung langsung ke pangkalan data kependudukan, kendaraan bermotor, BPJS, hingga pendidikan," kata Hendra.

Polda Jawa Barat rilis kasus hacker bobol data KTP hingga BPJS. (Istimewa).
Polda Jawa Barat rilis kasus hacker bobol data KTP hingga BPJS. (Istimewa).

Modus Operandi

Untuk memasarkan data curian tersebut, para pelaku mengintegrasikannya ke dalam Bot Telegram berbasis Virtual Private Server (VPS). Bot ini kemudian disewakan kepada pihak ketiga bak layanan berlangganan. Adapun tarifnya hanya Rp700 ribu per akun untuk tiap bulan.

Terbongkarnya sindikat ini bermula dari patroli siber pada 10 Agustus 2026. Kepolisian mengendus adanya akun Instagram ajatzx25 menawarkan jasa cek identitas. Dari sana, tim bergerak ke Banten dan menangkap AS selaku 'pemasar'. AS mengaku menyewa bot Telegram dari akun bernama 'Bangor'.

Penyelidikan pun berlanjut. Pada 19 Agustus 2026, kepolisian menggerebek sebuah indekos di Kota Tangerang dan menangkap AR, sang pembuat bot Telegram.

Dari AR, kemudian terungkap bahwa bot tersebut tak akan berfungsi tanpa pasokan data (API Key) dari peretas utama, yakni BDJ. Tak butuh waktu lama, pada 10 September 2026, polisi menangkap BDJ di kamar indekosnya di wilayah Yogyakarta.

Dalam operasi senyap tersebut, polisi menyita sejumlah 'senjata' para peretas, di antaranya Macbook Pro M1, iPhone 16 Pro Max, ponsel Oppo Reno 8 T 5G, Vivo Y21T, dan Itel S23.

Akibat perbiatannya, para pelaku disangkakan dengan UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda fantastis hingga Rp10 miliar.

Ke depan, Hendra mengingatkan masyarakat dan pengelola website untuk tidak lengah. Pasalnya, kejahatan siber kini tak hanya soal pencurian data, tapi juga pembajakan situs untuk kepentingan judi online (judol).

Hendra menyoroti maraknya fenomena defacement atau peretasan yang mengubah tampilan situs web. Di balik layar, motif pelaku jauh lebih berbahaya. Polda Jabar menegaskan akan terus berupaya memberantas para pelaku kejahatan siber secara represif.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga data pribadinya. Literasi digital harus ditingkatkan agar tingkat kejahatan di dunia maya bisa terus ditekan," pungkas dia.

Rekomendasi