Kasus Kuota Tambahan Haji Memanas, KPK Tahan Dua Pihak Swasta
Kedua tersangka yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dari pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023–2024.
Kedua tersangka yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR), ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 s.d. 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Senin (8/6/2026).
Kedua Tersangka
Achmad menyebut, kedua tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Diketahui, dengan ditahannya mereka, total 4 orang tersangka sudah ditahan seluruhnya. Dua orang sebelumnya yang sudah ditahan adalah Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Gus Alex.