Kasus Kuota Haji, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dari Travel

KPK mengenakan dakwaan kepada kedua tersangka berdasarkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Pemberantasan UU Tipikor, serta beberapa pasal lain dalam KUHP terbaru.

Tim News
Oleh Tim News - Reporter
Kasus Kuota Haji, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dari Travel
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk tahun 2023-2024. Penetapan ini menunjukkan langkah serius KPK dalam memberantas korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengumumkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham (ISM), yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis (ASR), yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Dengan adanya penetapan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil.

"Pada hari ini, Senin, tanggal 30 Maret 2026, kami akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka," ucap Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (30/3/2026). Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat.

KPK mengenakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada kedua tersangka, serta beberapa pasal lain yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan dalam kasus ini adalah pidana seumur hidup, yang menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran ini.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini mencapai empat orang. Sebelumnya, dua tersangka yang telah ditetapkan adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Kasus ini berawal dari dugaan adanya penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut peraturan, kuota haji seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, Kementerian Agama Republik Indonesia diduga telah mengubah skema pembagian kuota tambahan yang berjumlah 20.000 dari pemerintah Arab Saudi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Perubahan dalam komposisi tersebut diduga telah menciptakan peluang untuk praktik jual beli kuota haji khusus kepada sejumlah biro perjalanan. Dalam praktiknya, calon jemaah diduga bisa berangkat tanpa harus antre dengan membayar sejumlah uang tambahan.

KPK masih terus menyelidiki kasus ini, termasuk aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Rekomendasi