KPK Dalami Pengisian Kuota Haji di Perusahaan Maktour Milik Fuad Hasan Masyhur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengisian kuota haji di PT Maktour, perusahaan milik Fuad Hasan Masyhur, dengan memeriksa sejumlah saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengisian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Penyelidikan ini berfokus pada peran PT Maktour, sebuah biro perjalanan haji milik Fuad Hasan Masyhur. Langkah ini diambil setelah serangkaian penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa empat staf PT Maktour telah diperiksa pada Selasa (2/6) sebagai saksi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguak mekanisme pengusulan dan pengisian kuota haji di perusahaan tersebut. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur yang juga dipanggil, tidak hadir karena alasan ibadah haji di Arab Saudi.
Kasus ini telah bergulir sejak Agustus 2025, dengan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada Januari 2026. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perkembangan Penyelidikan KPK Terhadap Maktour
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengisian kuota haji. Fokus utama saat ini adalah PT Maktour, perusahaan yang dimiliki oleh Fuad Hasan Masyhur. Pemeriksaan terhadap staf Maktour menjadi langkah krusial untuk mengungkap detail proses pengusulan kuota haji.
Budi Prasetyo, juru bicara lembaga antirasuah, mengonfirmasi bahwa empat orang staf dari PT Maktour telah memenuhi panggilan penyidik. Mereka dimintai keterangan mengenai prosedur dan alur pengisian kuota haji yang dikelola oleh perusahaan tersebut. Keterangan para saksi diharapkan dapat memperjelas peran Maktour dalam skandal ini.
Sayangnya, Fuad Hasan Masyhur sendiri tidak dapat hadir memenuhi panggilan KPK pada tanggal yang sama. Ia beralasan masih berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Ketidakhadiran Fuad ini menambah dinamika dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 mulai disidik oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Penyelidikan ini kemudian mengarah pada penetapan tersangka penting pada awal tahun 2026. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menjadi figur pertama yang ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Meskipun sempat dicekal ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Maktour, tidak termasuk dalam daftar tersangka awal. Namun, perkembangan kasus terus berlanjut dengan adanya temuan kerugian negara yang signifikan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 melaporkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar akibat praktik korupsi ini.
Penahanan para tersangka juga telah dilakukan oleh KPK. Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, diikuti oleh Ishfah pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah, namun kembali ke Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Tidak berhenti di situ, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Penetapan ini menunjukkan bahwa KPK terus mengembangkan kasus untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.
Sumber: AntaraNews