Dua Calon Haji Cadangan Takalar Naik Status Reguler, Siap Terbang ke Tanah Suci
Dua calon haji cadangan asal Takalar resmi naik status menjadi reguler dan siap diberangkatkan ke Tanah Suci, mengisi kuota haji yang kosong di Kloter 33 Embarkasi Makassar.
Dua calon haji cadangan dari Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kini berkesempatan menunaikan ibadah haji setelah status mereka ditingkatkan menjadi reguler. Mustari Makkassang (54) dan Nurdiana Muhammad Nurdin (37) akan bergabung dengan Kloter 33 Embarkasi Makassar. Mereka akan segera diterbangkan menuju Tanah Suci Makkah, Arab Saudi.
Keduanya mengisi kekosongan kuota haji reguler yang ditinggalkan oleh calon haji lain yang berhalangan. Penggantian ini terjadi setelah calon haji reguler sebelumnya dinyatakan sakit di daerah asal. Proses ini sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan kuota haji terisi penuh.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar, Ikbal Ismail, mengonfirmasi perubahan status ini. Ia menjelaskan bahwa calon haji cadangan dapat naik status jika semua persyaratan telah terpenuhi. Hal ini merupakan bagian dari upaya PPIH untuk mengoptimalkan pemberangkatan jemaah haji.
Mekanisme Penggantian Calon Haji Cadangan
Pemerintah telah menetapkan kuota haji setiap tahun, termasuk alokasi untuk calon haji cadangan. Calon haji cadangan ini berfungsi sebagai pengganti apabila ada calon haji reguler yang batal berangkat karena berbagai alasan. Proses ini memastikan setiap kuota haji dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dalam kasus Kloter 33, dua calon haji dari Takalar menggantikan jemaah asal Kabupaten Bone, Isah Darise Dilla (77) dan Hasniati Hamid Hasan (51), yang tidak memungkinkan berangkat karena kondisi kesehatan. Ikbal Ismail, yang juga Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sulawesi Selatan, menegaskan pentingnya pemenuhan persyaratan untuk naik status.
Calon haji yang dinyatakan memenuhi syarat akan segera diikutsertakan dalam rombongan kloter yang sudah tersusun. Ini menunjukkan kesiapan PPIH dalam mengelola perubahan mendadak demi kelancaran ibadah haji. Sistem cadangan ini telah terbukti efektif setiap musim haji.
Dinamika Kuota Haji dan Peran Kemenhaj
Setiap musim haji, status cadangan selalu tersedia untuk mengantisipasi pembatalan keberangkatan calon haji reguler. Begitu ada calon haji reguler yang batal, calon haji cadangan yang memenuhi syarat dapat langsung naik status. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam pengelolaan kuota haji nasional.
Pada tahun 2026, kuota haji Sulawesi Selatan mencapai 9.670 calon haji reguler, dengan 3.868 orang atau sekitar 40 persen ditetapkan sebagai calon haji cadangan. Jumlah cadangan yang signifikan ini menunjukkan perencanaan yang matang dari Kemenhaj untuk memaksimalkan setiap slot keberangkatan. Kemenhaj berperan vital dalam penetapan dan pengelolaan kuota ini.
Kemenhaj, sebagai kementerian yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, terus berupaya memastikan semua jemaah mendapatkan pelayanan terbaik. Nomenklatur Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sendiri merupakan perubahan dari Badan Penyelenggara Haji dan peleburan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari Kementerian Agama, yang disepakati bersama DPR RI pada tahun 2025.
Komposisi Kloter 33 Embarkasi Makassar
Kloter 33 Embarkasi Makassar memberangkatkan total 393 calon haji. Mayoritas jemaah dalam kloter ini berasal dari Kabupaten Bone, yaitu sebanyak 380 orang. Komposisi ini mencerminkan distribusi kuota haji di wilayah Sulawesi Selatan.
Selain dari Bone, kloter ini juga diisi oleh 5 orang dari Kabupaten Selayar dan 2 orang dari Kabupaten Takalar, termasuk dua calon haji cadangan yang baru naik status. Keberangkatan ini juga didampingi oleh 6 orang anggota tim pendamping haji.
PPIH Embarkasi Makassar memastikan semua persiapan telah dilakukan untuk kelancaran perjalanan ibadah haji para jemaah. Pengaturan kloter yang cermat penting untuk efisiensi logistik dan kenyamanan jemaah. Keberangkatan ini menjadi momen penting bagi ratusan jemaah untuk memenuhi rukun Islam kelima.
Sumber: AntaraNews