Nomenklatur Rekayasa Program Studi: Kemdiktisaintek Jelaskan Perubahan dan Kontroversi Kirab Milangkala
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) merilis penjelasan mengenai penggunaan nomenklatur 'rekayasa' pada program studi, sementara di Jawa Barat, Kirab Milangkala menuai kritik legislator.
Berita humaniora pada Jumat (15/5) menyajikan beragam peristiwa menarik, mulai dari klarifikasi penggunaan nomenklatur "rekayasa" untuk program studi hingga kritik legislator terhadap Kirab Milangkala. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memberikan penjelasan resmi terkait istilah ini, yang belakangan menjadi bahan diskusi publik. Penjelasan ini meluruskan pemahaman mengenai padanan istilah "engineering" dalam bahasa Indonesia.
Selain itu, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) melakukan evakuasi terhadap seorang pendaki yang meninggal dunia di kawasan gunung tersebut. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan dalam aktivitas pendakian. Petugas gabungan segera bergerak setelah menerima informasi untuk memberikan pertolongan dan evakuasi.
Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kitabisa meresmikan kampung darurat di Palestina sebagai wujud kepedulian bangsa Indonesia. Kementerian Sosial (Kemensos) juga turut mengawal pemulihan korban pelecehan seksual di sebuah pondok pesantren di Pati. Berbagai upaya kemanusiaan dan perlindungan sosial terus dilakukan di berbagai wilayah.
Klarifikasi Nomenklatur Rekayasa Program Studi oleh Kemdiktisaintek
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah menjelaskan secara rinci mengenai penggunaan nomenklatur "rekayasa" dalam program studi. Kemdiktisaintek menegaskan bahwa penggunaan istilah "rekayasa" tidak dimaksudkan untuk menggantikan istilah "teknik" yang selama ini telah digunakan secara luas di perguruan tinggi Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi. Kemdiktisaintek menyebut istilah "rekayasa" merupakan padanan resmi dari "engineering" dalam bahasa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam KBBI, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien.
Meskipun demikian, Kemdiktisaintek menekankan bahwa tidak ada kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur "teknik" menjadi "rekayasa". Istilah "teknik" tetap dipertahankan karena memiliki sejarah panjang, reputasi, serta pengakuan kuat dalam dunia pendidikan tinggi nasional. Istilah "rekayasa" lebih banyak digunakan pada bidang-bidang multidisipliner dan emerging technologies, seperti rekayasa perangkat lunak atau rekayasa hayati.
Berita Kemanusiaan dan Perlindungan Sosial Terkini
Di Nusa Tenggara Barat, petugas gabungan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) melakukan evakuasi terhadap seorang pendaki bernama Endang Subarna (48) asal Jawa Barat yang meninggal dunia di kawasan Gunung Rinjani. Kepala Balai TNGR NTB, Budy Kurniawan, menyatakan bahwa petugas langsung menuju lokasi kejadian untuk memberikan pertolongan dan evakuasi setelah menerima informasi.
Dalam misi kemanusiaan internasional, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI berkolaborasi dengan Kitabisa mendirikan kampung darurat bernama "Kampung Cahaya Zakat" di kawasan Deir Al-Balah, Gaza, Palestina. Inisiatif ini berasal dari dukungan dan bantuan masyarakat Indonesia, menunjukkan komitmen bangsa Indonesia, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, terhadap perjuangan rakyat Palestina.
Di tingkat nasional, Kementerian Sosial (Kemensos) mengawal proses pemulihan secara menyeluruh bagi korban pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan pemerintah berdiri di sisi korban dan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah perlindungan, rehabilitasi, hingga pemberdayaan.
Kontroversi Kirab Milangkala Tatar Sunda di Jawa Barat
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Maulana Yusuf Erwinsyah, melontarkan kritik keras terhadap perayaan Milangkala Tatar Sunda yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Kegiatan yang digelar pada 2–18 Mei 2026 di sembilan kabupaten/kota ini dinilai tidak sesuai dengan sejarah atau ahistoris.
Menurut Maulana, rangkaian kegiatan tersebut hanya bersandar pada penetapan tanggal 18 Mei yang merujuk pada peristiwa tahun 669 Masehi. Namun, ia mempertanyakan tidak adanya referensi pasti yang menjelaskan alasan rangkaian acara harus digelar selama 16 hari.
Lebih lanjut, Maulana juga menilai rangkaian kegiatan tersebut tidak konsisten dengan sejarah Tatar Sunda. Hal ini karena acara dimulai dari Sumedang dan berakhir di Kota Bandung, serta hanya melibatkan sembilan kabupaten/kota. Kritik ini menyoroti kurangnya konsistensi historis dan representasi wilayah dalam perayaan tersebut.
Sumber: AntaraNews