Pelepasliaran Burung NTB: Ribuan Satwa Liar Kembali ke Habitat Alami di TWA Suranadi
Badan Karantina Indonesia Provinsi NTB melepasliarkan ribuan burung hasil penggagalan lalu lintas ilegal ke TWA Suranadi, menegaskan komitmen menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah penyebaran penyakit hewan. Aksi pelepasliaran burung NTB ini menjadi s
Badan Karantina Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) baru-baru ini melakukan aksi pelepasliaran 1.392 ekor burung ke Taman Wisata Alam (TWA) Suranadi. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, pada tanggal 15 Mei 2026.
Ribuan burung yang dilepasliarkan merupakan hasil penggagalan lalu lintas ilegal satwa liar yang dilakukan oleh pihak berwenang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan melestarikan keanekaragaman hayati di wilayah NTB.
Kepala Badan Karantina Indonesia Provinsi NTB, Ina Soelistyani, menjelaskan bahwa pelepasliaran ini diharapkan memungkinkan burung-burung tersebut beradaptasi kembali di habitat aslinya. Tujuannya agar mereka dapat berkembang biak serta turut menjaga kelestarian sumber daya hayati, khususnya unggas di NTB.
Upaya Konservasi dan Penegakan Hukum
Pelepasliaran ribuan burung ini merupakan hasil sinergi antara Badan Karantina Indonesia Provinsi NTB dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi satwa liar dari perdagangan ilegal.
Burung-burung tersebut sebelumnya berhasil diamankan di Bali setelah dilalulintaskan secara ilegal. Praktik ini dilakukan tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah dan tanpa pengawasan karantina yang memadai.
Berbagai jenis burung yang kembali ke alam liar meliputi pleci kacamata, pleci walacea, prenjak kepala merah, ciblek, kopyor jambul, cabe-cabean, cendet, burung madu kumbang, hingga kepodang. Keberagaman spesies ini menunjukkan pentingnya upaya konservasi.
Risiko Lalu Lintas Ilegal Satwa Liar
Ina Soelistyani menegaskan bahwa lalu lintas ilegal satwa liar sangat berisiko terhadap kelestarian lingkungan. Hal ini karena tidak ada jaminan kesehatan maupun pengawasan yang ketat terhadap satwa yang diperdagangkan.
Praktik ilegal ini berpotensi besar mengganggu keseimbangan ekosistem dan dapat membawa satwa liar dilindungi tanpa pengawasan. Penjaminan kesehatan satwa juga tidak terpenuhi, meningkatkan risiko penyebaran penyakit.
Pengawasan ketat terhadap lalu lintas satwa sangat krusial untuk mencegah penyebaran penyakit hewan, baik ke luar daerah maupun ke ekosistem lokal. Ini juga menjaga keseimbangan ekosistem di daerah asal dan tujuan satwa.
Masyarakat diimbau untuk selalu melapor kepada pihak berwenang seperti BKSDA atau Badan Karantina Indonesia Provinsi NTB jika ingin melalulintaskan unggas atau satwa liar. Laporan ini penting untuk mendapatkan penjaminan kesehatan dan mencegah gangguan ekosistem.
Kolaborasi Antar Instansi untuk Pelestarian
Kepala Seksi BKSDA Wilayah I Lombok, Bambang Dwidarto, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi yang terjalin erat antara BKSDA dan Badan Karantina Indonesia Provinsi NTB. Kerjasama ini dinilai sangat efektif dalam menjaga kelestarian satwa liar.
Menurut Bambang, kolaborasi lintas instansi merupakan langkah vital untuk menekan perdagangan ilegal satwa. Upaya bersama ini juga bertujuan untuk memastikan keseimbangan ekosistem tetap terjaga dan lestari di masa depan.
Sumber: AntaraNews