Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar dari Thailand di Bandara Soekarno-Hatta
Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dari Thailand di Bandara Soekarno-Hatta, mengungkap modus operandi tersembunyi dan risiko kesehatan hayati dari penyelundupan satwa ilegal ini.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa hidup dari Thailand. Kejadian ini berlangsung di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (9/5). Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial HA diduga kuat menjadi pelaku dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus penyelundupan satwa ini bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas. Petugas mencurigai adanya penumpang penerbangan internasional yang membawa satwa tanpa dokumen karantina resmi. Sinergi antara Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten dengan Bea Cukai setempat menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
Setelah menerima informasi, petugas karantina dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan penumpang. Hasilnya, ditemukan 10 ekor satwa hidup yang disembunyikan secara tidak lazim. Satwa-satwa tersebut kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Operandi dan Jenis Satwa yang Diselundupkan
Pemeriksaan petugas mengungkap modus operandi penyelundupan yang cukup unik dan berisiko. Satwa-satwa tersebut ditemukan disembunyikan di dalam kaus kaki. Kemudian, kaus kaki berisi satwa itu diselipkan pada celana ketat elastis atau legging yang dikenakan oleh pelaku.
Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, merinci jenis satwa yang berhasil diamankan. Total ada 10 ekor satwa hidup yang menjadi korban penyelundupan ini. Satwa-satwa tersebut terdiri atas tiga ekor marmoset, empat ekor kadal panama, dua ekor bearded dragon, dan satu ekor kadal uromastyx.
Penyembunyian satwa dengan cara seperti ini menunjukkan upaya serius pelaku untuk menghindari deteksi. Tindakan ini juga sangat membahayakan keselamatan satwa itu sendiri. Satwa-satwa tersebut kini berada dalam penanganan Balai Karantina untuk observasi kesehatan.
Risiko Kesehatan Hayati dan Regulasi Karantina
Kepala Karantina Banten, Duma Sari, menegaskan bahwa penyelundupan satwa tanpa prosedur karantina memiliki risiko besar. Tindakan ini tidak hanya membahayakan keselamatan hewan, tetapi juga aspek kesehatan dan keamanan hayati nasional. Pemasukan satwa ilegal berpotensi membawa hama dan penyakit hewan berbahaya.
Menurut Hudiansyah Is Nursal, setiap pemasukan media pembawa seperti hewan atau satwa wajib memenuhi persyaratan karantina guna memastikan kondisi kesehatannya sebelum masuk ke wilayah Indonesia. Kepatuhan terhadap regulasi karantina sangat krusial untuk melindungi ekosistem domestik.
Pengawasan ketat di pintu masuk negara adalah langkah preventif yang esensial. Barantin bersama instansi terkait terus memperketat pengawasan lalu lintas hewan dan media pembawa. Tujuannya adalah mencegah masuknya penyakit hewan serta praktik perdagangan satwa ilegal yang merugikan.
Tindak Lanjut dan Apresiasi Sinergi Pengawasan
Pelaku penyelundupan berinisial HA saat ini telah diamankan oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh satwa yang diselundupkan juga telah diamankan di Instalasi Karantina Hewan. Mereka akan menjalani observasi, pemeriksaan kesehatan, serta tindakan karantina lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Hudiansyah Is Nursal menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Bea Cukai, Karantina, dan aparat penegak hukum. Kerja sama ini sangat efektif dalam memperkuat pengawasan di pintu masuk negara. Kolaborasi antar lembaga menjadi kunci dalam memberantas praktik ilegal semacam ini.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan penegakan hukum yang tegas terhadap penyelundupan satwa. Upaya berkelanjutan dari Barantin dan instansi terkait diharapkan dapat menekan angka penyelundupan. Hal ini demi menjaga keanekaragaman hayati dan kesehatan masyarakat Indonesia.
Sumber: AntaraNews