Balai Karantina Sulawesi Selatan (Sulsel) baru-baru ini berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal dua ekor burung nuri kepala hitam. Satwa endemik tersebut diamankan dari seorang penumpang di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar. Penangkapan ini menegaskan komitmen otoritas dalam memberantas praktik penyelundupan satwa liar.
Peristiwa ini terjadi saat petugas Karantina melakukan pengawasan rutin terhadap kedatangan penumpang kapal Pelni KM. Gunung Dempo dari Sorong, Papua Barat Daya. Kecurigaan muncul ketika seorang penumpang membawa tas yang diduga berisi media pembawa yang wajib diperiksa. Penumpang tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen Sertifikat Karantina yang sah dari daerah asal.
Kedua burung nuri tersebut ditemukan tersembunyi dalam dua botol plastik kemasan air mineral ukuran 1,5 liter. Kondisi ini menunjukkan metode pengiriman yang tidak manusiawi dan berisiko tinggi bagi kelangsungan hidup satwa. Petugas segera mengamankan burung beserta pemiliknya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Advertisement
Advertisement
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menjelaskan bahwa satwa ini dibawa oleh penumpang tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. Modus operandi penyelundupan Nuri Ilegal ini melibatkan penggunaan wadah yang tidak layak, yakni botol plastik air mineral, untuk menyembunyikan burung-burung tersebut. Hal ini sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan satwa yang diselundupkan.
Setelah diamankan, kedua burung nuri kepala hitam tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa burung-burung itu dalam kondisi sehat secara fisik. Namun, mereka mengalami stres berat akibat disimpan dalam wadah yang tidak layak dan dalam waktu yang cukup lama.
Kondisi stres ini memerlukan penanganan khusus untuk memastikan pemulihan dan kelangsungan hidup satwa. Penyelundupan Nuri Ilegal dengan cara seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap kesejahteraan hewan.
Advertisement
Advertisement
Burung nuri kepala hitam merupakan satwa endemik yang memiliki nilai ekologis tinggi. Keberadaannya sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem di habitat asalnya. Oleh karena itu, satwa ini harus dilindungi dari praktik perdagangan dan pengangkutan yang tidak sesuai ketentuan.
Balai Karantina memiliki tugas pokok dalam mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina, organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta hama penyakit ikan karantina. Tugas ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Penegakan hukum terhadap penyelundupan Nuri Ilegal adalah bagian dari upaya ini.
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman biologis yang dapat merugikan sektor peternakan, perikanan, pertanian, dan lingkungan. Setiap pengiriman hewan, termasuk Nuri Ilegal, wajib dilengkapi dengan Sertifikat Karantina untuk memastikan keamanan dan kesehatan.
Advertisement
Advertisement
Sitti Chadidjah mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan perkarantinaan. Masyarakat diminta tidak membawa atau mengirimkan hewan, ikan, maupun tumbuhan tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. Kepatuhan ini adalah langkah krusial dalam menjaga kelestarian satwa dan keamanan hayati nasional.
Kepatuhan terhadap aturan karantina tidak hanya mendukung penegakan hukum. Lebih dari itu, ini merupakan kontribusi nyata dalam menjaga kesehatan, kelestarian, dan keamanan hayati Indonesia secara keseluruhan. Setiap individu memiliki peran penting dalam upaya perlindungan ini.
Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melindungi Indonesia dari ancaman biologis. Dengan melaporkan dan mematuhi aturan karantina, kita bersama-sama dapat mencegah praktik ilegal seperti penyelundupan Nuri Ilegal dan memastikan keberlanjutan ekosistem.
Advertisement
Sumber: AntaraNews