Terancam 10 Tahun Penjara, Pelaku Penyelundupan Satwa Liar Marmoset dan Bearded Dragon Ditangkap
Seorang WNI berinisial HA terancam hukuman berat setelah kedapatan melakukan penyelundupan satwa liar jenis Marmoset hingga Bearded Dragon melalui Bandara Soekarno-Hatta, memicu kekhawatiran biosekuriti.
Tangerang, 9 Mei 2026 – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial HA kini menghadapi ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. Ancaman ini menyusul penangkapannya atas dugaan penyelundupan sejumlah satwa liar, termasuk Marmoset dan Bearded Dragon, tanpa izin melalui Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyatakan bahwa HA diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelanggaran ini terkait dengan tindakan memasukkan media pembawa tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal serta tidak melaporkan dan menyerahkannya kepada petugas karantina.
Kasus penyelundupan satwa liar ini menjadi perhatian serius Barantin, mengingat risiko besar yang ditimbulkan terhadap kesehatan hewan, keamanan hayati, dan potensi masuknya hama serta penyakit hewan ke Tanah Air.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Penyelundupan Satwa Liar
Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, di Tangerang, Sabtu, menjelaskan secara rinci mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh HA. Menurutnya, tindakan HA jelas melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Undang-undang tersebut secara tegas mengatur kewajiban untuk memiliki sertifikat kesehatan dari negara asal dan melaporkan setiap media pembawa kepada petugas karantina. Pelaku yang tidak memenuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi berat.
Hudiansyah menegaskan bahwa pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda paling banyak Rp10 miliar.
Modus Operandi Penyelundupan Satwa Liar
Terduga pelaku, HA, terbukti membawa dan berupaya menyelundupkan 10 ekor satwa hidup dari Thailand. Satwa-satwa ini ditemukan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Barantin dan Bea Cukai, satwa-satwa hidup tersebut disembunyikan dengan modus operandi yang tidak biasa. Hewan-hewan itu ditemukan disembunyikan di dalam kaus kaki dan diselipkan pada celana ketat elastis (legging) yang dikenakan penumpang.
Jenis satwa yang diselundupkan meliputi tiga ekor marmoset, empat ekor kadal panama, dua ekor bearded dragon, dan satu ekor kadal uromastyx. Pelaku mengakui kepada petugas bahwa satwa-satwa tersebut sengaja disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Dampak dan Upaya Pencegahan Barantin
Tindakan penyelundupan satwa liar tanpa prosedur karantina yang benar sangat berisiko terhadap keselamatan hewan itu sendiri. Lebih jauh, hal ini juga mengancam aspek kesehatan dan keamanan hayati nasional.
Pemasukan satwa tanpa melalui prosedur karantina yang ketat berpotensi besar membawa hama dan penyakit hewan yang dapat menyebar dan menimbulkan kerugian serius bagi ekosistem dan peternakan lokal.
Saat ini, penumpang berinisial HA telah diamankan oleh pihak berwenang. Seluruh satwa yang diselundupkan juga telah diamankan di Instalasi Karantina Hewan untuk menjalani observasi, pemeriksaan kesehatan, serta tindakan karantina lebih lanjut.
Barantin menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan media pembawa di pintu pemasukan negara. Langkah ini diambil guna mencegah masuknya penyakit hewan maupun praktik perdagangan satwa ilegal yang merugikan.
Sumber: AntaraNews