Terungkap! Penyelundupan Satwa Liar Kakatua Raja dan Kanguru Pohon dari Manokwari, Nyaris Dijual di Jawa
Aksi penyelundupan satwa liar, dua kakatua raja dan dua kanguru pohon, berhasil digagalkan di Pelabuhan Manokwari. Satwa langka ini diduga akan diperdagangkan di Pulau Jawa.
Upaya penyelundupan satwa liar kembali berhasil digagalkan di Pelabuhan Manokwari, Papua Barat. Dua ekor burung kakatua raja (Probosciger aterrimus) dan dua ekor kanguru pohon atau unijo (Dendrolagus) yang merupakan satwa dilindungi, diamankan dari Kapal Motor (KM) Gunung Dempo yang hendak berlayar menuju Pulau Jawa.
Penggagalan ini merupakan hasil kerja sama antara Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polresta Manokwari dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Manokwari. Penemuan satwa ini terjadi pada Jumat, 22 Agustus, setelah adanya laporan intelijen mengenai keberadaan satwa liar di atas kapal tersebut.
Satwa-satwa langka ini ditemukan di dek 4 bagian belakang kapal tanpa dokumen pengiriman yang sah dan tanpa diketahui pemiliknya. Diduga kuat, satwa-satwa ini akan diperdagangkan di wilayah Indonesia bagian barat, mengingat rute kapal yang mencakup Sorong, Makassar, Surabaya, hingga Jakarta.
Kronologi Penggagalan Penyelundupan Satwa Liar
Kepala KSKP Polresta Manokwari, Inspektur Polisi Dua Deviaryanti, menjelaskan bahwa informasi awal mengenai adanya satwa liar yang diselundupkan menggunakan KM Gunung Dempo diterima dari pihak BKSDA Wilayah Manokwari. Laporan ini diterima petugas pada pukul 05.30 WIT, memicu respons cepat dari tim gabungan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap barang bawaan penumpang dan seluruh bagian kapal. Pemeriksaan ini dilakukan sebelum KM Gunung Dempo bertolak dari Pelabuhan Manokwari menuju berbagai destinasi di Indonesia bagian barat.
Dari hasil pemeriksaan intensif, empat satwa dilindungi tersebut ditemukan tersembunyi di dek 4 bagian belakang kapal. Tidak ada seorang pun yang mengaku sebagai pemilik satwa-satwa ini, dan tidak ditemukan dokumen pengiriman yang diperlukan untuk pengangkutan satwa liar.
Ancaman Terhadap Satwa Dilindungi
Penyelundupan satwa seperti kakatua raja dan kanguru pohon menjadi perhatian serius karena status konservasi mereka yang rentan. Kanguru pohon, misalnya, dikategorikan sebagai satwa langka yang terancam punah. Ancaman utama bagi kelangsungan hidup mereka adalah kehilangan habitat akibat deforestasi yang masif.
Selain itu, perburuan ilegal untuk mendapatkan daging dan bulu, serta dampak perubahan iklim, turut memperparah kondisi populasi kanguru pohon. Keberadaan mereka di alam semakin terdesak, menjadikan upaya konservasi sangat krusial.
Serupa dengan kanguru pohon, burung kakatua raja juga menghadapi ancaman serius. Satwa ini termasuk dalam kategori 'hampir terancam punah' dalam daftar merah Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN). Populasi kakatua raja terus menurun drastis, sebagian besar karena penangkapan liar untuk diperdagangkan.
Modus Operandi dan Tindak Lanjut Penyelundupan
Inspektur Polisi Dua Deviaryanti menduga bahwa modus operandi penyelundupan satwa liar ini adalah dengan menyembunyikan satwa dalam kardus. Hal ini bertujuan untuk mengelabui petugas dan menghindari deteksi selama pemeriksaan barang bawaan di pelabuhan.
Pihak berwenang meyakini bahwa satwa-satwa ini kemungkinan besar akan dijual di wilayah Indonesia bagian barat, di mana permintaan terhadap satwa eksotis dan langka mungkin lebih tinggi. Pihak kapal sendiri menyatakan tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari satwa-satwa yang ditemukan.
Setelah berhasil diamankan, keempat satwa tersebut telah diserahkan kepada BKSDA untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan satwa-satwa ini untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya, sebagai bagian dari upaya konservasi dan perlindungan satwa liar di Indonesia.
Sumber: AntaraNews