BKSDA Maluku Amankan Satwa Dilindungi, Dua Nuri Kepala Hitam Diselamatkan di Pelabuhan Banda

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil mengamankan satwa dilindungi, dua ekor burung Nuri Kepala Hitam, di Pelabuhan Banda Neira, mengungkap upaya penyelundupan dan pentingnya perlindungan satwa endemik Maluku.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
BKSDA Maluku Amankan Satwa Dilindungi, Dua Nuri Kepala Hitam Diselamatkan di Pelabuhan Banda
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil mengamankan satwa dilindungi, dua ekor burung Nuri Kepala Hitam, di Pelabuhan Banda Neira, mengungkap upaya penyelundupan dan pentingnya perlindungan satwa endemik Maluku. (AntaraNews)

Ambon, 17 Januari – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil menggagalkan upaya pengangkutan satwa dilindungi di Pelabuhan Banda Neira. Petugas Resort KSDA Banda mengamankan dua ekor burung Nuri Kepala Hitam (Lorius lory) yang merupakan satwa endemik Maluku. Penemuan ini terjadi saat petugas melakukan pengawasan rutin di area pelabuhan pada Sabtu.

Kedua burung tersebut ditemukan di atas KM Mitra Mulia yang memiliki rute perjalanan dari Manokwari menuju Banda dan selanjutnya ke Ambon. Penyelamatan ini menunjukkan komitmen BKSDA Maluku dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Satwa dilindungi ini diselamatkan dari potensi perdagangan ilegal.

Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Arga Chrystan, menjelaskan bahwa indikasi pengangkutan tanpa dokumen resmi menjadi dasar penindakan. Melalui koordinasi efektif dan pendekatan persuasif dengan instansi terkait, pemilik satwa akhirnya menyerahkan kedua burung tersebut secara sukarela kepada petugas.

Petugas BKSDA Maluku melakukan pengamanan burung Nuri Kepala Hitam setelah menemukan indikasi kuat adanya upaya pengangkutan ilegal. Proses pengamanan dilakukan dengan cermat dan mengedepankan pendekatan humanis. Pemilik satwa diberikan edukasi komprehensif mengenai status perlindungan spesies tersebut.

Arga Chrystan menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang ancaman hukuman atas perdagangan dan pengangkutan satwa dilindungi. Pendekatan ini bertujuan agar masyarakat memahami urgensi menjaga kelestarian satwa endemik Maluku. Kesadaran kolektif menjadi kunci utama dalam upaya konservasi.

Saat ini, kedua burung Nuri Kepala Hitam berada dalam kondisi sehat dan telah dititiprawatkan sementara. BKSDA Maluku akan melakukan proses lebih lanjut untuk memastikan rehabilitasi dan pelepasliaran satwa ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BKSDA Maluku dalam melindungi kekayaan alam.

Burung Nuri Kepala Hitam merupakan satwa endemik Kepulauan Banda yang memiliki status dilindungi. Spesies ini telah masuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018. Status ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap keberadaan Nuri Kepala Hitam di alam liar.

Ancaman kepunahan spesies ini sangat nyata akibat perburuan liar dan perdagangan ilegal yang masih marak terjadi di berbagai wilayah. Keberadaan Nuri Kepala Hitam sangat rentan terhadap aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, penegakan hukum menjadi krusial.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terdapat sanksi tegas bagi pelanggar. Barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

BKSDA Maluku menjadikan pengawasan di jalur laut sebagai prioritas utama dalam upaya pencegahan penyelundupan satwa. Banyak kasus penyelundupan satwa dari wilayah timur Indonesia dilakukan melalui kapal penumpang maupun barang. Jalur laut seringkali menjadi celah bagi para pelaku kejahatan satwa.

Penguatan pengawasan rutin akan terus dilakukan di pelabuhan-pelabuhan penghubung vital seperti Banda, Ambon, hingga wilayah perbatasan. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para penyelundup. Petugas akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk efektivitas pengawasan.

Instansi tersebut juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar tidak membeli atau memelihara satwa dilindungi tanpa izin. Arga Chrystan menegaskan bahwa kesadaran masyarakat adalah lini pertama perlindungan satwa. Jika permintaan terhadap satwa dilindungi berkurang, maka perburuan liar pun akan ikut menurun secara signifikan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi