TNI AL Bongkar Penyelundupan Burung Kasturi Kepala Hitam dan Kayu Gaharu, Total Puluhan Juta Diselamatkan

Aksi penggagalan ini dilakukan saat pemeriksaan barang bawaan penumpang KM Sinabung milik PT Pelni yang tengah bersandar.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
TNI AL Bongkar Penyelundupan Burung Kasturi Kepala Hitam dan Kayu Gaharu, Total Puluhan Juta Diselamatkan
TNI AL Bongkar Penyelundupan Burung Kasturi Kepala Hitam dan Kayu Gaharu, Total Puluhan Juta Diselamatkan (Merdeka.com)

TNI AL dalam hal ini tim gabungan pengamanan Pelabuhan Kodaeral XIV Sorong bersama Polisi Hutan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya menggagalkan upaya penyelundupan komoditas alam ilegal di Pelabuhan Umum Pelindo, Kota Sorong, Papua, pada Kamis (14/5) dini hari.

Aksi penggagalan ini dilakukan pada pukul 06.20 WIT saat pemeriksaan barang bawaan penumpang KM Sinabung milik PT Pelni yang tengah bersandar. Petugas gabungan mengamankan sejumlah barang bukti tidak dilengkapi dokumen resmi di Jalan Ahmad Yani Nomor 09, Kelurahan Kampung Baru, Kota Sorong. Barang bukti ilegal itu yakni satu ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 117 Kilogram Kayu Gaharu dengan nilai taksiran materiil mencapai Rp17.550.000,-.

Burung Kasturi Kepala Hitam merupakan satwa dilindungi yang dilarang untuk diperdagangkan atau diangkut tanpa izin. Sementara itu, Kayu Gaharu termasuk dalam jenis Apendiks 2 yang pemanfaatannya wajib menggunakan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN).

Aturan Dilanggar

Pelaku penyelundupan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 32 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang dilarang mengangkut atau memperniagakan tumbuhan dan satwa liar dilindungi tanpa izin sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Saat ini seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bidang KSDA Wilayah I Sorong untuk proses pendataan, pengelompokan jenis temuan, dan penyelidikan lebih lanjut. TNI AL terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan demi menjaga kekayaan hayati tanah Papua.

Keberhasilan penggagalan ini selaras dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali bahwa TNI AL senantiasa berkomitmen dalam menjaga kelestarian Sumber Daya Alam Indonesia.

Rekomendasi