KLHK Deli Serdang Bongkar Jaringan Penyelundupan Burung Langka ke Thailand
Pihak KLHK berhasil menggagalkan rencana penyelundupan tujuh ekor burung langka endemik Papua dan Maluku.
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatra membongkar jaringan perdagangan satwa liar berskala internasional di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Operasi ini berhasil menggagalkan rencana penyelundupan tujuh ekor burung langka endemik Papua dan Maluku menuju Thailand.
Seorang pria berinisial MF (26) ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas melakukan operasi tangkap tangan di kediamannya, Perumahan Mulia Residence, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Hari Novianto, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Saat digeledah, petugas menemukan tujuh ekor burung eksotis dalam kondisi memprihatinkan di dalam sangkar sempit.
Satwa Dilindungi Undang-Undang
"Satwa yang disita terdiri dari tiga ekor Kakatua Jambul Kuning, satu ekor Kakatua Raja, satu ekor Kakatua Molucan, dan dua ekor Kasturi Raja. Seluruhnya adalah satwa yang dilindungi undang-undang," ujar Hari, Rabu (21/1).
Hari menjelaskan, burung-burung tersebut diduga mengalami stres berat akibat ruang gerak yang terbatas sebelum rencananya dikirim ke luar negeri. Saat ini satwa-satwa tersebut telah dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis.
"Nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat asalnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," ucap Hari.