Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, baru-baru ini memperkuat sinergi pengelolaan keuangan daerah dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam. Langkah strategis ini diambil dalam upaya serius mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Deli Serdang, Asri Luddin Tambunan, di Lubuk Pakam, menekankan bahwa penguatan PAD harus didukung oleh pemahaman komprehensif. Pemahaman ini terkait pembagian kewenangan antara pajak pusat dan pajak daerah, yang menjadi kunci kemandirian fiskal daerah.
Dalam audiensi dengan Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam, Muhammad Syafei Harahap, Bupati juga menyoroti pentingnya transparansi data Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari pemerintah pusat. Keterbukaan informasi ini sangat dibutuhkan untuk perencanaan dan evaluasi kebijakan keuangan daerah yang lebih akurat.
Advertisement
Advertisement
Bupati Deli Serdang, Asri Luddin Tambunan, menegaskan bahwa transparansi data DBH pajak merupakan fondasi kuat bagi pemerintah daerah. Data yang transparan akan menjadi dasar yang kokoh dalam perencanaan serta evaluasi kebijakan keuangan daerah.
Tanpa transparansi yang memadai, pemerintah daerah akan kesulitan memetakan potensi penerimaan dari sektor pajak pusat secara rinci. Hal ini krusial agar alokasi anggaran dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Sebagai contoh, Bupati menyebutkan bahwa selama ini pihaknya dapat menghitung potensi penerimaan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan DBH yang transparan, alokasi dapat lebih tepat sasaran, sehingga keberadaan perusahaan di daerah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Perubahan kebijakan perpajakan nasional, khususnya terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang, memiliki dampak signifikan bagi daerah. Sebelumnya, perusahaan dengan kantor pusat di luar wilayah Deli Serdang wajib memiliki NPWP cabang di area operasionalnya.
Namun, kebijakan baru menggantikan NPWP cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Kini, perusahaan cukup memiliki satu NPWP pusat, sementara setiap lokasi usaha didaftarkan melalui NITKU.
Bupati menjelaskan, hal ini berarti aktivitas usaha di daerah seperti Deli Serdang tetap ada, namun administrasi perpajakannya terpusat. Perubahan ini mempengaruhi cara pemerintah daerah memetakan potensi pajak dan memahami alokasi DBH yang diterima.
Advertisement
Dengan transparansi atas perubahan kebijakan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat menyelaraskan perencanaan pembangunan dengan penerimaan yang diperoleh. Penyesuaian ini penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
Advertisement
Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam, Muhammad Syafei Harahap, menegaskan komitmennya untuk mendukung penguatan PAD Deli Serdang. Dukungan ini akan diwujudkan melalui kolaborasi erat dan optimalisasi data.
KPP Pratama siap memfasilitasi penguatan kerja sama melalui program Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D). Ini termasuk pertukaran data yang berpotensi meningkatkan PAD secara signifikan.
Lebih lanjut, Muhammad Syafei Harahap juga membuka ruang dukungan dalam memastikan kewajaran nilai transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jika nilai BPHTB tidak mencerminkan harga wajar, KPP Pratama memiliki fungsional penilai aset yang dapat melakukan penilaian dan perbaikan nilai transaksi tersebut.
Advertisement
Sumber: AntaraNews