TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Ilegal dari Lombok ke Denpasar

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan melaksanakan operasi pemeriksaan dan penyekatan kendaraan di area pelabuhan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Ilegal dari Lombok ke Denpasar
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Ilegal dari Lombok ke Denpasar (Merdeka.com)

TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung tanpa dokumen resmi yang dikirim dari Lombok menuju Denpasar. Penggagalan dilakukan oleh Pos TNI AL (Posal) Karangasem di bawah Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar, bekerja sama dengan Satuan Pelayanan Karantina Padang Bai, Selasa malam (20/1).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman satwa liar ilegal melalui Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan melaksanakan operasi pemeriksaan dan penyekatan kendaraan di area pelabuhan.

Dalam operasi tersebut, prajurit Posal Karangasem mengamankan satu unit truk putih bernomor polisi AG 9808 EF yang keluar dari KMP Dharma Ferry 8 di Dermaga I Pelabuhan Padang Bai. Truk tersebut dikemudikan oleh seorang sopir berinisial MH dengan seorang penumpang berinisial M yang diduga sebagai kurir.

Hasil pemeriksaan menemukan ribuan ekor burung berbagai jenis yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) maupun Karantina. Selanjutnya, pengamanan dan pemeriksaan lanjutan dilakukan bersama Satpel Karantina Padang Bai dan tim Flight Protection Bird dari Yayasan Terbang Indonesia.

Penghitungan dilakukan di Kantor Satpel Karantina Padang Bai. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 6.860 ekor burung yang dikemas dalam 172 keranjang. Burung tersebut terdiri atas 2.800 ekor manyar betina, 680 manyar jantan, 2.640 manyar jambul, 240 pleci, 200 konin, 40 sogon, 200 pipih zebra, 20 srigunting, dan 40 prenjak gunung.

Berdasarkan hasil pendalaman, burung-burung tersebut diketahui milik seorang warga Lombok Barat berinisial HM dan rencananya akan dikirim ke pasar burung di Denpasar dengan penerima atas nama Komang.

Seluruh satwa liar hasil penyelundupan saat ini diamankan di Kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali Satpel Padang Bai. Sementara sopir, kurir, serta barang bukti menjalani proses hukum oleh pihak Karantina Padang Bai dan selanjutnya akan diserahkan kepada BKSDA Wilayah II Bali.

Rekomendasi