Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) berhasil membongkar jaringan perdagangan satwa liar dilindungi antar pulau. Operasi gabungan bersama Kepolisian Daerah Jawa Timur ini berlokasi di Malang, Jawa Timur.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan puluhan bagian tubuh satwa dilindungi sebagai barang bukti serta menetapkan satu tersangka berinisial AKP. Pembongkaran ini menjadi sorotan serius mengingat ancaman besar terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan hingga ke akar jaringan untuk memutus rantai kejahatan ini. Peredaran satwa dilindungi seperti beruang madu, macan dahan, dan babirusa menunjukkan betapa seriusnya ancaman terhadap ekosistem.
Advertisement
Advertisement
Dari hasil operasi yang dilakukan, penyidik berhasil mengamankan setidaknya 29 bagian tubuh satwa liar yang dilindungi. Barang bukti ini meliputi kulit kepala beruang, tengkorak macan dahan, tengkorak babirusa, taring babirusa, hingga kalung gigi dan kuku beruang. Temuan ini mengindikasikan adanya peredaran lintas wilayah, dengan sebagian besar barang bukti berasal dari luar Pulau Jawa.
Secara rinci, tim menemukan barang bukti awal berupa kulit beruang madu (Helarctos malayanus), kalung gigi harimau (Panthera tigris), dan kalung kuku beruang madu. Tersangka AKP tidak dapat menunjukkan dokumen sah atas kepemilikan bagian-bagian satwa tersebut, yang merupakan pelanggaran hukum serius terkait perdagangan satwa liar.
Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa Jawa Timur, khususnya Malang, sering dijadikan titik transit dalam peredaran satwa dan bagian tubuh satwa lintas pulau. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi pihak berwenang dalam upaya pemberantasan kejahatan lingkungan.
Advertisement
Advertisement
Aswin Bangun menjelaskan bahwa peredaran bagian satwa dilindungi ini merupakan ancaman serius terhadap kelestarian hayati Indonesia. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menembus hingga akar jaringan kejahatan. Tujuannya adalah untuk benar-benar memutus rantai perdagangan ilegal yang merusak ekosistem.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan masih tingginya ancaman perdagangan satwa liar dilindungi yang keluar-masuk wilayah Jawa Timur. Banyak barang bukti berasal dari satwa liar yang hidup di luar Jawa, membuktikan peran Jawa Timur sebagai jalur strategis.
BBKSDA Jawa Timur berkomitmen untuk memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk dan jalur distribusi satwa liar. Langkah ini diambil untuk mencegah wilayah Jawa Timur menjadi jalur utama bagi perdagangan satwa liar ilegal, serta melindungi keanekaragaman hayati yang ada.
Advertisement
Advertisement
Setelah penangkapan, tersangka AKP beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Seksi Gakkum Kehutanan Surabaya untuk diproses hukum lebih lanjut. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Jabalnusra telah menetapkan AKP sebagai tersangka dan menahannya di Dit Tahti Polda Jawa Timur selama 20 hari ke depan untuk melengkapi berkas perkara.
AKP terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Aswin Bangun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Setiap orang yang terlibat dan menikmati keuntungan dari kejahatan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi perdagangan satwa liar yang merusak keseimbangan ekosistem dan membunuh satwa dilindungi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews