Karantina Bali Tingkatkan Kewaspadaan, Ingatkan Bahaya Risiko Penyakit Sapi Akibat Dokumen Palsu
Karantina Bali memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban setelah menemukan kasus pengiriman sapi dengan dokumen palsu, mengingatkan kembali akan seriusnya risiko penyakit sapi seperti PMK dan LSD yang mengancam kesehatan ternak nasional.
Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) mengeluarkan peringatan keras mengenai potensi risiko penyakit sapi menjelang Idul Adha. Peringatan ini menyusul temuan kasus pengiriman sapi dari Jembrana, Bali, yang menggunakan dokumen karantina palsu. Penemuan ini menyoroti kerentanan lalu lintas hewan terhadap penyebaran penyakit menular yang berbahaya bagi ternak di seluruh Indonesia.
Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, menjelaskan bahwa peningkatan lalu lintas hewan kurban menjelang Idul Adha membawa serta ancaman serius. Tidak hanya memindahkan fisik hewan, tetapi juga berpotensi menyebarkan penyakit mematikan seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD) ke daerah tujuan. Oleh karena itu, pengawasan ketat menjadi krusial untuk melindungi kesehatan hewan nasional.
Karantina Bali menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap hewan yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat dan aman sesuai syariat Islam. Pengetatan pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar kawasan Bali merupakan langkah preventif guna menjamin umat Muslim dapat beribadah kurban dengan tenang dan mendapatkan hewan yang layak. Kasus pemalsuan dokumen ini menjadi alarm penting bagi semua pihak terkait.
Pengetatan Pengawasan Lalu Lintas Hewan
Menjelang perayaan Idul Adha, volume lalu lintas hewan kurban mengalami peningkatan signifikan di berbagai wilayah, termasuk Bali. Peningkatan mobilitas hewan ini, jika tidak diiringi pengawasan yang ketat, dapat menjadi celah bagi penyebaran penyakit menular. Penyakit seperti PMK dan LSD memiliki dampak ekonomi yang besar serta ancaman serius terhadap populasi ternak.
Heri Yuwono menekankan bahwa lalu lintas hewan tidak hanya melibatkan perpindahan fisik, melainkan juga potensi penyebaran agen penyakit berbahaya. Oleh karena itu, Karantina Bali terus memperketat pengawasan di semua titik keluar masuk. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap hewan yang dikirim telah memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan, mengurangi risiko penyakit sapi menular.
Langkah-langkah pengawasan yang diperketat ini mencakup pemeriksaan dokumen secara menyeluruh serta kondisi fisik hewan. Karantina Bali berupaya keras agar hewan kurban yang sampai ke tangan masyarakat adalah hewan yang sehat dan layak. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mendukung keberlangsungan ibadah kurban yang sesuai dengan syariat agama.
Kronologi Penemuan Dokumen Palsu Pengiriman Sapi
Kasus pemalsuan dokumen karantina ini terungkap pada Kamis (7/5) lalu, ketika sebuah truk yang membawa 25 ekor sapi dari Jembrana hendak dikirim ke Lampung. Petugas Karantina Bali dari Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk mencurigai truk tersebut yang melintas tanpa melapor ke pos karantina, sebuah prosedur wajib bagi setiap pengiriman hewan.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut di pelabuhan, petugas menemukan kejanggalan pada kelengkapan dokumen. Sertifikat Kesehatan Hewan (KH1) yang ditunjukkan oleh sopir truk berinisial S terbukti palsu. Dokumen tersebut tidak terdaftar dalam sistem Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology (Best Trust) dan bahkan kode reaksi cepatnya tidak valid saat dipindai.
Menanggapi temuan ini, Karantina Bali segera mengambil tindakan tegas. Sopir truk dan pemilik alat angkut telah dimintai keterangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sebanyak 25 ekor sapi beserta alat angkutnya kini telah diamankan di Instalasi Karantina Hewan Karantina Bali di Gilimanuk, menunggu penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Karantina Bali juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, dan kasus ini secara resmi telah diserahkan kepada Polres Jembrana. Penyerahan kasus ini menunjukkan keseriusan Karantina Bali dalam menindak praktik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan melanggar peraturan yang berlaku.
Konsekuensi Hukum dan Imbauan Karantina
Tindakan pemalsuan dokumen karantina merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 35 Jo 88. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana, menunjukkan betapa pentingnya kepatuhan terhadap prosedur karantina yang telah ditetapkan.
Heri Yuwono menjelaskan prosedur yang benar sebelum pengiriman sapi, yaitu mengajukan permohonan ke karantina dan melengkapi persyaratan administrasi. Petugas karantina kemudian akan melakukan pemeriksaan dan disinfeksi pada hewan serta alat angkut. Setelah itu, pelaku usaha wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara non-tunai ke rekening negara, memastikan transparansi dan kepatuhan.
Karantina Bali mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melalulintaskan hewan sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku, tidak hanya berorientasi pada permintaan pasar. Memahami risiko penyakit sapi dan konsekuensi hukum adalah kunci untuk mencegah penyebaran penyakit serta menjaga integritas perdagangan hewan.
Untuk mendukung kepatuhan ini, Karantina Bali membuka diri untuk konsultasi. Pengusaha atau siapa pun yang ingin mengirim hewan, ikan, atau tumbuhan dapat menghubungi kantor karantina atau melalui WA Center Karantina Bali. Informasi yang transparan dan bantuan yang diberikan diharapkan dapat mempermudah proses dan memastikan semua pihak mematuhi aturan demi kesehatan ternak nasional.
Sumber: AntaraNews