Karantina NTB Tolak 3,5 Ton Kulit Sapi Kering Asal Situbondo Tanpa Dokumen
Badan Karantina Wilayah NTB Tolak Kulit Sapi kering seberat 3,5 ton asal Situbondo karena tanpa dokumen sanitasi. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi Lombok dari ancaman penyakit hewan menular.
Badan Karantina Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil tindakan tegas dengan menolak masuk 3,5 ton komoditas kulit sapi kering. Penolakan ini terjadi pada Jumat, 13 Maret, di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Komoditas tersebut berasal dari Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dan ditolak karena pemilik barang tidak dapat menunjukkan dokumen sertifikat sanitasi produk hewan yang diwajibkan.
Langkah penolakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan hayati dan kesehatan hewan di wilayah Pulau Lombok. Petugas Karantina NTB melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang tiba dari kapal penyeberangan lintas Jawa–Lombok. Hal ini penting untuk mencegah potensi penyebaran penyakit hewan menular yang dapat membahayakan peternakan lokal.
Mulyadi, seorang Dokter Hewan dari Badan Karantina NTB, menjelaskan bahwa penolakan ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini adalah upaya serius untuk melindungi peternakan di Lombok dari ancaman penyakit luar. Edukasi juga diberikan kepada pemilik barang mengenai risiko yang ditimbulkan oleh produk hewan yang tidak terjamin kesehatannya.
Kronologi Penemuan dan Alasan Penolakan
Penemuan 3,5 ton kulit sapi kering ini berawal dari pengawasan rutin yang dilakukan petugas Badan Karantina NTB di Pelabuhan Lembar. Saat memeriksa muatan truk yang baru saja turun dari kapal penyeberangan, petugas menemukan sejumlah karung berisi kulit sapi kering. Komoditas ini rencananya akan didistribusikan ke pasar lokal di Lombok.
Setelah penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa pemilik barang tidak dapat menunjukkan sertifikat sanitasi produk hewan dari daerah asalnya. Dokumen ini merupakan persyaratan mutlak untuk lalu lintas komoditas hewan guna memastikan produk tersebut bebas dari penyakit dan aman untuk diperdagangkan.
Mulyadi menegaskan bahwa tindakan penolakan langsung dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum penolakan ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pengembalian komoditas kulit sapi tersebut ke daerah asal dilakukan dengan pengawasan ketat. Tujuannya adalah untuk memastikan barang tidak dibongkar di wilayah Lombok dan mencegah risiko penyebaran penyakit lebih lanjut.
Ancaman Penyakit Hewan dan Edukasi
Aksi penolakan ini memiliki tujuan utama untuk mencegah penyebaran berbagai penyakit hewan berbahaya. Penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD) adalah beberapa contoh penyakit menular yang dapat terbawa melalui produk hewan yang tidak memiliki jaminan kesehatan.
Penyakit-penyakit ini berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi sektor peternakan. Oleh karena itu, Karantina NTB sangat serius dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi populasi hewan di Lombok dari ancaman tersebut.
Petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik barang mengenai bahaya penyebaran penyakit melalui produk hewan yang tidak memenuhi standar kesehatan. Hal ini dilakukan agar pelaku usaha lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi karantina.
Dengan adanya edukasi ini, diharapkan kesadaran pelaku usaha akan meningkat. Mereka diharapkan dapat secara proaktif melengkapi semua dokumen yang diperlukan sebelum melakukan pengiriman komoditas hewan antar daerah.
Imbauan dan Pentingnya Dokumen Karantina
Badan Karantina NTB secara konsisten mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat luas untuk selalu melengkapi dokumen karantina. Dokumen ini wajib disertakan sebelum mengirimkan komoditas hewan maupun produk turunannya ke lintas daerah.
Mulyadi menekankan bahwa kepatuhan terhadap prosedur karantina bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah upaya kolektif yang esensial untuk melindungi peternakan lokal di Lombok dari berbagai ancaman penyakit dari luar wilayah.
Kelengkapan dokumen karantina menjamin bahwa komoditas yang masuk atau keluar telah melalui pemeriksaan kesehatan yang ketat. Dengan demikian, risiko penyebaran penyakit dapat diminimalisir secara efektif.
Pentingnya peran aktif dari semua pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan hayati dan kesehatan hewan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat.
Sumber: AntaraNews