BKHIT Maluku Tolak 200 Kg Penolakan Daging Rusa Ilegal dari Papua, Ini Alasannya
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku menolak 200 kilogram Penolakan Daging Rusa Ilegal asal Papua yang tidak berdokumen, mengancam keamanan hayati dan kesehatan masyarakat.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Tual pada Jumat, 23 Januari 2026, menolak pengiriman 200 kilogram daging rusa. Daging tersebut berasal dari Kaimana, Papua, dan diangkut menggunakan Kapal Motor Labobar menuju wilayah Maluku. Penolakan ini dilakukan karena daging rusa tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina yang berlaku.
Penolakan daging rusa ilegal ini terjadi setelah petugas karantina menemukan bahwa muatan tidak dilengkapi dengan dokumen karantina wajib. Salah satu dokumen krusial yang tidak tersedia adalah Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) dari otoritas berwenang di daerah asal. Ketiadaan dokumen ini secara hukum menjadikan pengiriman daging rusa tersebut sebagai tindakan ilegal.
Kepala BKHIT Maluku, Willy Indra Yunan, menegaskan bahwa setiap media pembawa hewan atau produk hewan harus disertai dokumen karantina saat dilalulintaskan antarwilayah. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama serta penyakit hewan karantina. Penolakan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan hayati Maluku.
Dasar Hukum dan Prosedur Penolakan
Penolakan 200 kilogram daging rusa ilegal oleh BKHIT Maluku didasari oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa melalui tindakan karantina. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran penyakit yang dapat membahayakan ekosistem lokal.
Willy Indra Yunan menjelaskan bahwa ketiadaan dokumen resmi, seperti Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH), secara otomatis mengklasifikasikan pengiriman ini sebagai ilegal. "Setiap media pembawa hewan atau produk hewan yang dilalulintaskan antarwilayah wajib disertai dokumen karantina," kata Willy Indra Yunan. "Daging rusa ini tidak dilengkapi persyaratan tersebut, sehingga secara hukum dinyatakan ilegal dan harus ditolak."
Petugas Satpel Karantina Tual bertindak cepat setelah menemukan ketidaksesuaian ini. Mereka memastikan bahwa prosedur penolakan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Daging rusa tersebut kemudian diperintahkan untuk dikembalikan ke daerah asalnya, Kaimana, Papua, sebagai tindak lanjut atas pelanggaran peraturan karantina.
Ancaman Penyakit Zoonosis dan Keamanan Hayati
Selain masalah legalitas dokumen, pengiriman daging rusa tanpa pemeriksaan karantina menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Daging ilegal ini berpotensi membawa penyakit zoonosis, yaitu penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Hal ini tentu menjadi perhatian utama bagi otoritas kesehatan dan karantina.
Potensi penyebaran penyakit zoonosis dapat membahayakan kesehatan masyarakat di Maluku. Selain itu, ancaman juga meluas pada populasi satwa liar dan ternak di wilayah tersebut. Penyakit yang tidak terdeteksi dapat menyebar dengan cepat, menyebabkan kerugian ekonomi dan ekologis yang signifikan.
Willy Indra Yunan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Badan Karantina Indonesia dalam menjaga keamanan hayati. "Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Badan Karantina Indonesia dalam menjaga keamanan hayati dan melindungi sumber daya hayati Maluku dari risiko penyakit hewan karantina," ujarnya. Perlindungan ini mencakup flora dan fauna lokal dari ancaman penyakit dari luar.
Imbauan Kepatuhan dan Tanggung Jawab Bersama
Kepala BKHIT Maluku mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami serta mematuhi prosedur karantina. Kepatuhan ini sangat penting sebelum melakukan pengiriman hewan atau produk hewan antarwilayah. Edukasi mengenai regulasi karantina menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Willy Indra Yunan menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan karantina bukan sekadar kewajiban hukum. "Kepatuhan terhadap aturan karantina bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian sumber daya hayati," katanya. Ini adalah tanggung jawab kolektif untuk menjaga ekosistem dan kesehatan publik.
Pihak BKHIT berharap masyarakat dapat lebih memahami aturan perundang-undangan terkait karantina hewan dan tumbuhan. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan tidak ada lagi pengiriman ilegal yang berpotensi membahayakan. Upaya pencegahan ini memerlukan partisipasi aktif dari semua pihak.
Sumber: AntaraNews