Karantina Sulut Sita 200 Kg Daging Anjing Ilegal, Berisiko Sebarkan Rabies Antarwilayah

Karantina Sulawesi Utara berhasil menyita empat boks daging anjing ilegal seberat 200 kg di Pelabuhan Manado, mencegah potensi penyebaran rabies dan melindungi kesehatan masyarakat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Karantina Sulut Sita 200 Kg Daging Anjing Ilegal, Berisiko Sebarkan Rabies Antarwilayah
Karantina Sulawesi Utara berhasil menyita empat boks daging anjing ilegal seberat 200 kg di Pelabuhan Manado, mencegah potensi penyebaran rabies dan melindungi kesehatan masyarakat. (AntaraNews)

Petugas Karantina Sulawesi Utara dari Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil menyita empat boks daging anjing ilegal seberat 200 kilogram di Pelabuhan Manado pada Kamis malam (9/4). Penyitaan ini dilakukan saat pengawasan rutin terhadap kapal KM Cantika 7F yang hendak berlayar menuju Maluku Utara.

Komoditas ilegal tersebut ditemukan tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah, menjadikannya pelanggaran serius terhadap aturan lalu lintas hewan. Daging anjing ini berpotensi besar menjadi media penyebaran virus rabies antarwilayah jika tidak dicegah.

Kepala Karantina Sulut, Agus Mugiyanto, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Karantina untuk menjaga keamanan hayati dan kesehatan masyarakat. Barang bukti kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Penegakan Hukum.

Penyitaan daging anjing ilegal ini terjadi ketika petugas Karantina Sulawesi Utara melakukan inspeksi menyeluruh di dek dua kapal KM Cantika 7F. Empat boks daging anjing ditemukan berstatus sebagai barang kiriman yang tidak diketahui pemiliknya, menunjukkan upaya pengiriman secara sembunyi-sembunyi.

Sebagai langkah tindak lanjut, seluruh barang bukti segera diamankan di pos pelayanan Pelabuhan Manado. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Sulawesi Utara kini tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ilegal ini.

Penegakan aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang secara tegas mengatur lalu lintas komoditas hewan. Aturan ini bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan menular, termasuk rabies, ke berbagai wilayah di Indonesia.

Agus Mugiyanto menjelaskan bahwa pengiriman daging anjing tanpa dokumen karantina memiliki risiko tinggi menjadi bibit penyebaran virus rabies antarwilayah. “Tanpa jaminan kesehatan dari karantina, daging ini bisa menjadi ancaman serius bagi keamanan hayati dan kesehatan masyarakat di daerah tujuan,” tegas Agus.

Selain itu, Agus juga menekankan bahwa daging anjing tidak termasuk dalam kategori produk pangan yang diakui secara resmi. Oleh karena itu, lalu lintas komoditas ini tanpa dokumen karantina atau jaminan kesehatan merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

Prosedur wajib bagi perdagangan daging antarwilayah melalui jalur laut dan udara adalah melapor kepada petugas karantina. Pemilik komoditas juga diwajibkan memiliki dokumen pendukung seperti hasil laboratorium yang menyatakan kesehatan komoditas atau sertifikat veteriner dari otoritas terkait.

Menyikapi temuan ini, Agus Mugiyanto mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi prosedur karantina saat mengirimkan berbagai komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan. Kepatuhan ini berlaku baik untuk perjalanan laut maupun udara antardaerah.

Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur karantina adalah upaya bersama untuk menjaga keamanan hayati dan melindungi masyarakat dari berbagai ancaman penyakit. Setiap pengiriman komoditas harus melalui pemeriksaan ketat untuk memastikan tidak ada risiko kesehatan yang menyertainya.

Langkah proaktif ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit zoonosis dan menjaga stabilitas ekosistem. Karantina Sulawesi Utara akan terus meningkatkan pengawasan demi terciptanya lingkungan yang aman dari ancaman biologis.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi